Ngaku Areal Sudah Diganti Rugi, Warga Kampar Geram

26 persil surat kepemilikan lahan oleh warga.

Kampar, oketimes.com - Pihak PT Tasma Puja melalui kuasa hukumnya Eva Nora dan Associates menyampaikan bahwa areal yang dikuasa dan dikelola perusahaan tidak ada lagi tanah garapan masyarakat, semua telah diganti rugi.

Hal itu tertuang dalam jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja No : 062/KLF/E-ADV/VIII/2017 tertanggal 11 agustus 2017, yang menjawab klarifikasi dan informasi dari kuasa hukum warga, Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A tanggal 4 agustus 2017 lalu.

Surat jawaban klarifikasi dan informasi dari kuasa hukum PT Tasma Puja membuat warga geram. "Warga Pemilik lahan geram membaca surat jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja," ujar Kepala Desa Kampar, Lukman Efendi pada awak media, Selasa (15/8/2017) di Kampar.

Warga telah melayangkan surat kepada pihak terkait, guna melakukan aksi damai pada Rabu (16/8/2017), namun niat tersebut diurungkan mengingat semua fokus pada acara peringatan HUT RI ke-72.

Setelah acara peringatan HUT RI ke-72an aksi damai tetap akan dilaksanakan sekaligus mematok lahan warga yang dikuasai dan dikelola perusahaan. "Warga pemilik lahan juga berkemungkinan mendirikan pondok di areal tersebut," ucap Lukman Efendi.

Saat ini, kuasa hukum warga lagi membuat konsep surat pemberitahuan kepada aparat keamanan, agar kegiatan warga dapat diketahui.

"Kita sangat mendukung perjuangan warga menuntut haknya dikembalikan, asal benar-benat miliknya," ujar Datuk Panglimo, Aidil Usman

Menurutnya, jika benar telah dilakukan ganti rugi, secara akal sehat kenapa SKPT asli Nomor : 84/SK/1985 atas nama Darajis/Ajin yang diterbitkan tanggal 1 Januari 1985 dan kawan kawan masih berada pada pemilik. "Ini pasti ada permainan (Oknum) dibalik permasalahn ini," ujarnya.

Adapun isi surat jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja antara lain berbunyi, bahwa PT Tasma Puja tidak pernah terikat suatu hubungan hukum dengan ganti kerugian tanah SKPT Nomor : 84/SK/1985 atas nama Darajis/Ajin yang diterbitkan tanggal 1 Januari 1985 terletak wilayah rukun warga (RK) Danto.

PT Tasma Puja menguasai dan mengelola lahan perkebunan yang terletak di desa Kampar dan Padang Mutung Kecamatan Kampar berdasarkan izin pemerintah.

Pada kawasan perkebunan sebagaimana peraturan daerah (Perda) Nomor :11 tahun 1999 tentang RTRW Kabupaten Kampar, telah dilakukan pengukuran oleh tim Pemda Tingkat II Kampar dan Tim independen terhadap tuntutan masyarakat desa Kampar, Kampaung Panjang dan desa Pulau Rambai yang dihadiri oleh masyarakat, Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Camat Kampar aliansi reformasi Kabupaten Kampar serta Instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar waktu itu.

Selanjutnya, diinformasikan, bahwa lahan yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja telah selesai diganti rugi kepada masing masing pemilik lahan. Penyelesaian diketahui oleh Camat setempat, sehingga pada tahun 2002 pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan rekomendasi bebas garapan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) propinsi Riau.

Terhadap apa yang telah diterangkan oleh Humas PT Tasma Puja lama dan lainnya tidak berdasarkan fakta sesungguhnya. (Sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait