Hasil Pengembangan
Lagi, Polisi Temukan Narkoba di Rumah Kontrakan Briptu TH
Barang bukti narkoba yang disita saat penggeledahan di rumah kontrakan Briptu TH saat diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin (14/8/2017).
Selatpanjang, oketimes.com - Setelah warga Selatpanjang dihebohkan dengan penangkapan oknum Polisi di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar Selatpanjang, Senin (14/8/2017) kemarin dengan barang bukti 1,5 kg Shabu, 500 butir pil ekstacy serta 500 butir pil Happy Five.
Dari hasil pengembangan penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan Briptu TH, dan kembali ditemukan barang haram tersebut berupa 4 bungkus paket sedang narkotika jenis Shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu dan 1 bungkus plastik klep.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka Briptu TH bermula di gang kecil pada saat akan keluar dari wisma Holiday oleh personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Pada saat ditangkap terjadi adu mulut dan perlawanan, dimana ketika keributan terjadi didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma itu, yang menurut keterangan mereka juga sedang mengintai orang yang akan mengambil Shabu dan ekstacy di kamar Wisma.
Melihat terjadi keributan di bawah antara Briptu TH dengan personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya. Dari dalam kamar tersebut ditemukan 1,5 kg Shabu dan 500 butir ekstacy serta 500 butir pil Happy Five, akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.
Narkoba tersebut, ungkap Kapolres, diduga akan diambil oleh Briptu TH, karena dari keterangan pegawai Wisma bahwa Briptu TH sudah bolak balik ke wisma tersebut, dan dikuatkan dengan bukti bukti pesan SMS yang ada dalam telpon genggam miliknya.
Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib dilakukan pengembangan di kontrakan Briptu TH di Jalan Alah Air, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Penggeledahan dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Ali Azar S.Sos, serta disaksikan istri Briptu TH berinisial TR bersama Ketua RT setempat.
Adapun hasil dari penggeledahan di rumah kontrakan Briptu TH ditemukan 4 bungkus paket sedang narkotika jenis Shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu dan 1 bungkus plastik klep.
"Penggeledahan di rumah Briptu TH berakhir sekira pukul 21.00 WIB. terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, Briptu TH sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan sedang dalam proses untuk dihadirkan pada sidang KKEP yang ke dua, dengan agenda pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus tindak pidana Curanmor.
Selain itu, tambahnya, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang serta sudah 3 kali terbukti positif menggunakan narkoba jenis shabu. (roy)
Komentar Via Facebook :