KPK Periksa Enam Saksi Korupsi Proyek MY Bengkalis di SPN Pekanbaru
Plt Gubri Arsyad Juliandi Rachman saat keluar dari ruang Catur Prasetya, salah satu ruangan yang dipakai penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Senin (27/10/2014).
Pekanbaru, oketimes.com - Terkait dugaan Korupsi proyek multiyears pembangunan jalan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa enam orang saksi untuk menjalani proses pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (15/8/2017) petang.
Pemeriksaan tersebut tergolong cukup lama, pasalnya penyidik KPK sudah berada di SPN sejak Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Para saksi tampak sesekali dipanggil penyidik untuk masuk keuruangan pemeriksaan untuk memberikan kesakasiannya.
Informasi yang diperoleh, enam orang saksi tersebut merupakan PNS Dinas PU, dengan nama Maliki, Asrul dan Muslim. Sementara untuk tiga orang lainnya seperti M Nasir selaku Konsultan Pengawas, Agus Findra sebagai Staf dari PT M dan Hermanto alias Ationg sebagai Sub-Kontraktor.
Disela-sela pemeriksaan, Hendri N Cristian selaku Ketua tim penyidik KPK menyebutkan pemanggilan enam orang saksi tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sudah digelar secara estafet selama sepekan ini di Pekanbaru.
"Masih proses awal pemeriksaan saksi-saksi, setelah dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Banyak lagi saksi yang akan kita periksa natinya," sebut penyidik terbaik dilembaga anti rasuah ini kepada awak media yang sedari tadi standby di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru, hingga selasa sore.
Seperti diberitakan, KPK tengah menetapkan dua tersangka, terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan lingkar Rupat - Batu Panjang, dengan nilai proyek Rp528 Miliar, sepanjang 51 kilometer. Kasus tersebut menyeret nama Muhammad Nasir mantan Kadis PUPR Bengkalis yang saat ini masih berstus Sekdako Dumai. (ars)
Komentar Via Facebook :