Duga Buka Kebun Tanpa Izin, Bos PT Hutahean Diperiksa
Foto inset: Harangan Wilman (HW) Hutahaean selaku owner PT Hutahean dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo tejo, SIK, MM.
Pekanbaru, oketimes.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan pembabatan hutan negara tanpa izin seluas 835 hektar di kawasan hutan di Areal Afdeling VIII Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa HW selaku Direktur Utama PT Hutahean, Senin (14/8/2017).
"Benar hari ini penyidik kita (Ditreskrimsus Polda Riau-red), tengah memanggil dan memeriksa Direktur PT Hutahean dalam kasus pembukaan kebun tanpa izin dari kemen LHK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada oketimes.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, senin siang.
Guntur menyebutkan, kapasitas penyidik melakukan pemanggilan terhadap Dirut PT Hutahaean, terkait proses pengembangan penyidikan dugaan kasus pembukaan lahan di Desa Batang Kumu Kabupaten Rokan Hulu seluas 835 hekat yang diduga tidak memiliki izin.
"Beliau dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian terkait pembukaan kebun tanpa izin, sifatya hanya sebagai sebatas saksi dan belum ada penetapan sebagai tersangka," terang Guntur,
Dikatakan Guntur, pemerikasaan dirut PT Hutahean mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan, artinya belum sampai dilakukan peningkatan penyidikan, dan hanya sebatas memberikan kesaksian seputar pemukaaan kebun yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Sampai saat ini beliau, masih diperiksa (Ditreskrimsus-red) hanya untuk memberikan kesaksian saja. Artinya belum ada untuk dinaikkan. Masih proses, nanti kita ketahui perkembangan penyidikan selanjutknya," pungkas Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :