Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penguasaan & Pengelolaan Lahan Warga PT Tasma Puja
26 persil surat kepemilikan lahan oleh warga yang di klaim PT Tasma Puja di Kampar.
Kampar, oketimes.com - Kuasa hukum pertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan warga seluas 56 hektar yang diklaim PT Tasma Puja (PT TP).
"Berdasarkan keterangan yang dibuktikan dengan legalitas tanah berupa surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) yang diterbitkan pada tanggal 1 januari 1985 oleh kepala desa M. Yunus yang diketahui oleh Camat Kampar. M. Nasir sudah sangat jelas," kata Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A kepada awak media, Rabu (9/8/2017) di Kampar.
Katanya, berdasarkan hal tersebut diatas, lahan yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja seluas 56 hektar yang diperkirakan di areal Afdeling 1 merupakan lahan milik warga yang belum dibebaskan atau diganti rugi oleh pihak manapun.
Hal itu juga diperkuat pernyataan mantan ketua rukun warga (RK) daerah Danto, Su'ud bahwa selama menjabat sebagai ketua RK, bahwa lahan warga tersebut belum pernah dibebaskan atau di ganti rugi oleh pihak manapun termasuk PT Tasma Puja.
Berdasarkan pernyataan mantan Humas PT Tasma Puja, Syahril yang menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Humas PT Tasma Puja dan berdasarkan data rekapitulasi pembebasan lahan PT Tasma Puja, tanah warga seluas 56 hektar terdiri dari 28 pucuk persil surat tersebut belum pernah di bebaskan atau di ganti rugi oleh pihak manapun, jelasnya.
"Kita lakukan klarifikasi dan informasi kepada direksi PT Tasma Puja dan surat klarifikasi dan informasi dengan nomor: 001/SP-AS/VIII/2017 telah kita layangkan pada tanggal 4 agustus 2017," ujarnya.
Guna tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini, pihaknya meminta PT Tasma Puja memberikan klarifikasi dan informasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu 7 kali 24 jam dari surat diterima.
"Jika hal ini tidak diindahkan, maka dengan sangat menyesal terpaksa kami melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku," sebutya.
Terkait hal ini, PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa ketika dihubungi lewat ponselnya, terkesan menhidar dari pertanyaan awak media. Dia malah menyarankan agar awak media mempertanyakan hal tersebut kepada staf umum kebun. (Sy)
Komentar Via Facebook :