Wow, Ribuan Penangkaran Burung Walet di Siak Tidak Miliki Izin

Ilustrasi, Bangunan dan usaha Penangkaran Sarang Burung Walet di wilayah Kabuapeten Siak, Riau.

Siak, oketimes.com - Ribuan usaha penangkaran burung walet yang tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Siak, ternyata menjadi sasaran empuk bagi pelaku usaha.

Terkait itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Siak, Heriyanto menghimbau agar para pelaku segera melakukan pengurusan izin, sehingga tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ada sekitar 1.100 bangunan yang membuka usaha penangkaran burung walet saat ini, namun tidak satupun bangunan yang memiliki izin, baik izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ungkap Herianto pada awak media, Jumat (11/8/20170 siang. 

Hal senada juga diakui Ketua Asosiasi Burung Walet Siak, Suhaimi yang menyebutkan keberadaan penangkaran burung walet ini juga tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

"Penangkaran sarang burung walet di Siak banyak, namun tidak mampu berkontribusi sedikitpun terhadap PAD Kabupaten Siak," ujar Suhaimi.

Terpisah, Kaharuddin Kasatpol PPS Siak menegaskan jika permasalahan ini merupakan permasalahan lama dan sudah berlangsung lebih kurang 10 tahun lalu. "Ini sudah menjadi persoalan lama sejak tahun 2008. Kita perlu adanya evaluasi-evaluasi pada Perda, sebab kepentingan dalam pengurusan izin secara teknis telah berpindah sesuai SOTK yang baru," ulasnya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait