Buka Kebun Tanpa Izin, Polda Riau Tetapkan PT Hutahean Tersangka
Foto inset: Harangan Wilman (HW) Hutahaean selaku owner PT Hutahean dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo tejo, SIK, MM.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan pembabatan hutan negara tanpa izin seluas 835 hektar di kawasan hutan di Areal Afdeling VIII Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutahean sebagai tersangka.
"Benar pihak perusahaan kita tetapkan sebagai tersangka sejak Senin 24 Juli 2017 lusa, Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan penyelidikan sejak janaurai lalu," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM pada oketimes.com saat dikonfirmasikan, Rabu (26/7/2017) siang.
Lanjut Guntur, penetapan tersangka dilakukan sesuai dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli serta dilakukan pengecekan dilapangan yang melibatkan saksi ahli.
"Perusahaan tersebut, diduga melakukan tindak pidana kegiataan perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu penyidik juga perusahaan tidak memiliki Izin Usaha dari Bupati Rohul," papar Guntur.
Terpisah, Harangan Wilman (HW) Hutahaean selaku owner PT Hutahean saat dikontak lewat ponselnya, Rabu petang menyebutkan pada oketimes.com, bahwa perusahaan yang ia miliki di kawasan hutan yang saat ini disidik Polda Riau, sejak membuka perkebunan sawit di desa Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu pada tahun lalu sudah memiliki izin dari kementrian dan pemerintah setempat.
"Tidak benar itu, sebelum kami buka kebun disana, kami sudah terlebih dahulu mengurus izinnya dari pemerintah setempat dan kementrian, mana ada perusahaaan yang berani buka kebun kalau tidak mengurus izin terlebuh dahulu," ujar Harangan seraya menjelaskan status lahan tersebut.
Ditanya, izin apa saja yang sudah dikontongi perusahaannya saat ini. Harangan menyebutkan bahwa izin yang sudah ada dipegang mereka kini adalah Izin sejenis berupa izin kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan HGU yang dari kabupaten Rohul yang diteruskan dari ke BPN Provinsi Riau.
"Pada prinsipnya izin kita sudah lengkap, saya heran saja kok bisa Polda Riau menybeutkan izin perusahaan kami tidak ada," tanya Harangan heran.
Disinggung terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau, atas perusahaanya yang diduga tidak memiliki izin, apakah pihak penyidik pernah melakukan pemanggilan etrhadap manajemen PT Hutahean?
Harangan mengakui bahwa pihaknya sudah pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kasus lahan tersebut dan bahkan pihaknya sempat turun kelapangan bersama tim BPN dan instansi terkait.
"Pihak kami sudah memberikan penjelasan kepada penyidik Polda rIau dan bahkan sempat turun bersama dengan tim dan saksi ahli serta instansi terkait," sebutnya. (ars)
Komentar Via Facebook :