Dari 10 Paket Proyek di Inhil, Beberapa Diduga Bermasalah

Peningkatan Jalan Sungai Piring - Teluk Pantaian (Paket 3) Pekerjaan Konstruksi PT. Kapurindo dengan harga Rp 30.940.663.764,00. Tidak tuntas dikerjakan.

Pekanbaru, oketimes.com - Dari 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), beberapa diduga bermasalah.

Berdasarkan data hasil evaluasi BPK tahun anggaran 2016, proyek yang di duga bermasalah tersebut meliputi proyek jalan. Dalam laporan realisasi anggaran tahun 2016, pemerintah menyediakan anggaran belanja jalan seperti:

1. Pekerjaan Konstruksi, dikerjakan PT Bengkalis Era Jaya, senilai Rp 15.112.580.000,00
2. Peningkatan Jalan Ruas Sanglar - Pulau Kijang (Paket C), PT. Ratu Karya, senilai Rp 29.619.582.000,00
3. Peningkatan Jalan Sungai Piring - Teluk Pantaian (Paket 3) Pekerjaan Konstruksi PT. Kapurindo dengan harga Rp 30.940.663.764,00
4. Peningkatan Jalan Sungai Dusun - Sungai Piring (Paket 2), Pekerjaan Konstruksi, PT. Mustika Mirah Makmur senilai Rp 17.176.343.035,00
5. Peningkatan Jalan Sungai Luar - Sungai Dusun (Paket 1), Pekerjaan Konstruksi, PT. Tangga Batujaya Abadi senilai Rp 30.360.665.119,00
6. Peningkatan Jalan Menuju Bandara Tempuling (DAK - IPD/APBN, Pekerjaan Konstruksi, PT. Gunung Guntur, senilai Rp 21.722.740.000,00
7. Peningkatan Jalan Teluk Pantaian - Teluk Pinang (Paket 4), Pekerjaan Konstruksi, PT. Kholil & Brothers (KOBE Group) senilai Rp 18.045.502.700,00
8. Peningkatan Jalan Ruas Sungai Luar - Sungai Pring, Pekerjaan Konstruksi, PT. Kurnia Agung Rezeki, dengan harga Rp 6.554.617.000,00
9. Peningkatan Jalan Dalam IKK Tembilahan, Pekerjaan Konstruksi, PT Kurnia Subur, dengan harga Rp 7.591.973.000,00
10. Peningkatan Jalan Ruas Kotabaru - Sanglar STA 00+700 - 03+020 (Paket B), Pekerjaan Konstruksi, PT Bengkalis Era Jaya, dengan harga Rp 15.112.580.000,00

Sementara hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Potensi Riau Kedepan (FKPRK), Indra Pahlawan mengungkapkan beberapa dari paket pekerjaan tersebut tidak tuntas dibangun, salah satunya Peningkatan Jalan Sungai Piring - Teluk Pantaian (Paket 3) oleh perusahaan konstruksi PT Kapurindo.

Indra menilai capaian volume beberapa proyek tersebut ada yang 70 persenan, seperti halnya pekerjaan jalan paket 3. Indra berharap perusahaan tersebut dikenakan penalti dan di blacklist.

"Semestinya pemerintah melalui dinas terkait mengusulkan agar perusahaan dikenakan penalti dan membayar biaya keterlambatan, serta perusahaan yang tak merampungkan target pekerjaan diusulkan ke LPJK agar perusahaan bersangkutan di blakclist," katanya.

Indra juga menilai mutu pekerjaan juga diduga kuat tidak sesuai spek, kekurangan volume pengerjaan, dan waktu pengerjaan yang melebihi jadwal ditentukan.

"Kami berharap, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) agar melakukan fraud audit guna mengetahui besaran kerugian negara, karena sesuai temuan di lapangan negara dirugikan dari rendahnya kualitas pekerjaan jalan, serta tidak terpenuhinya volume pekerjaan," pungkas Indra. (har)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait