Polisi Amankan Dua Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Dumai
Tersangka Ir alias Irma (37) dan SN alias Santi (38) saat diamankan di Polres Dumai, Riau, Senin (03/7/2017).
Dumai, Oketimes.com - Jajaran Polres Dumai berhasil meringkus dua wanita yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dari tempat berbeda, Senin (03/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, Ir alias Irma (37) warga Jalan Tegalega Gang Bhakti, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan SN alias Santi (38) warga Jalan Hasanuddin Gang Bangun Sari, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kodya Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dberikan ke tim Opsnal Satresnakoba Polres Dumai.
"Berawal dari ditangkapnya Santi yang kedapatan membawa 7 butir pil ekstasi warna kuning berlogo apel di Jalan Hasanuddin tepatnya di depan Futsal Popaye, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai," kata Guntur, Selasa (04/7/2017).
Hasil interogasi, Irma mengakui bahwa barang haram yang ada padanya di perolehnya dari Santi. Tak mau betlama-lama, Santi pun diringkus di rumahnya.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dari kedua tersangka, selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita 2 unit handphone dan uang Rp200 ribu," ujar Guntur.***
Komentar Via Facebook :