Jual Sabu ke Polisi, Warga Jalan Khairudin Nasution Ditangkap

Tersangka AW alias Riza (32) saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Jumat (30/6/2017) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - AW alias Riza (32) tak berkutik saat menyerahkan sabu, langsung ditangkap polisi. Pasalnya, warga Jalan Khairudin Nasution RT 01 RW 06 Kelurahan Simpanga Tiga, Kecamatan Bukit Raya ini, tidak menyangka kalau yang bertransaksi dengannya adalah tim Opsnal Polsek Senapelan yang berpura pura sebagai pembeli, Jumat (30/6/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keterangan yang didapat dari Kapolsek Senapelan Kompol Willy Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Senapelan lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi.

Setelah disepakati, maka ditentukan lokasi transaksi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Saat tersangka menyerahkan sabu langsung kami tangkap," ujar Abdul Halim, Selasa (04/7/2017).

Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket besar sabu yang dibungkus plaatik bening dengan berat kurang lebih 7 gram dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Riza pun langsung digelandang ke Mapolsek Senapelan untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih selanjutnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringannya," ujar Abdul Halim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait