Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi di Bilyard Royal House Dumai
Barang bukti ekstasi yang diedarkan dari 6 Bilyard Royal House Jalan Sultan Hasanuddin Kodya Dumai, Senin (03/7/2017).
Dumai, Oketimes.com - Kepolisian Resor Dumai, menangkap pengedar narkoba berinisial AS (21) di room 6 Bilyard Royal House Jalan Sultan Hasanuddin Kodya Dumai, Senin (03/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terkait kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang dalamnya berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau muda merek XXX.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Dumai.
"Petugas dapat informasi bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis Extasy di bilyard Royal House," kata Guntur, Selasa (04/7/2017).
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai yang melakukan penyelidikan mendapat informasi jika tersangka berada di room 6 Bilyard Royal House langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan.
"Dengan disaksikan oleh seorang pekerja Bilyard Royal House, ketika ditanya AS mengakui perbuatanya memiliki narkotika jenis extasy dengan cara menunjukan 1 kotak rokok Sampoerna Mild di dalam tong sampah kecil yang berada di room," jelasnya.
Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi 8 butir ineks warna hijau muda merek XXX.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyelidikan selanjutnya.***
Komentar Via Facebook :