Jaksa Diminta Periksa Proyek PL Dewan Sembraut yang diPHO-kan

Ilustarsi

Rengat, Oketimes.com - Proyek aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD Inhu, dalam pembangunan penimbunan dan pengerasan badan jalan pedesaan, dinilai masyarakat sistim pengerjaannya masih amburadul dan belum selesai. Namun Dinas Perumahan Pertamanan dan Pemukiman (Pertakim) Kabpaten Inhu, Riau, telah menyatakan Provisional Hending Over (PHO) atau dinyatakan selesai.

Proyek penunjukan langsung (PL) aspirasi melalui anggota Dewan Inhu yang dinyatakan PHO itu adalah, penimbunan dan pengerasan badan jalan pedesaan di Desa Kerubungjaya sepanjang 400 m dan proyek yang sama di Desa Bukitlingkar Kecamatan Batangcenaku, Inhu sepanjang 300 m, dengan nilai proyek masing masing dibawah Rp.200 juta.

Tokoh masyarakat Kerubungjaya, Sukirman als Bateng didampingi Suratno als Mbah Jembleng dikediamannya kemarin menyebutkan, proyek aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD Inhu, Suroto, dikerjakan oleh Agus Suprayitno Direktur CV Jaya Anugerah Abadi melalui timses Suroto yaitu, Kuswandi dan Ali Kopral.

Proyek yang sama di Desa Bukitlingkar sepanjang 300 m juga dikerjakan oleh Agus Suprayitno melalui timsesnya Suroto yaitu Janur. Pekerjaan penimbunan batu krokos yang laiknya tanah bercampur batu kerikil dan setelah di keraskan (Dibomax) disiram lagi dengan batu krikil.
         
Kenyataannya di lapangan, proyek aspirasi itu hanya ditimbun dengan tanah kuning yang sangat sedikit campuran batunya, lagi pula saat sudah dibomax, permukaan badan jalan tidak lagi disiram dengan batu kerikil, akibatnya badan jalan yang ditimbun dan yang katanya dikeraskan itu menjadi licin saat hujan.

Selain itu, kata Sukirman menambahkan, ada beberapa titik ruas jalan yang sama sekali tidak dilakukan penimbunan, seperti di perempatan jalan masih terlihat lebih rendah, karena penimbunan badan jalan itu lebih banyak tanah kuningnya, maka jika datang hujan kondisi jalan menjadi lunyuh berlumpur dan sulit dilalui masyarakat yang pemukimannya di sepanjang jalan itu.
         
Dengan kondisi seperti ini, baik Sukirman maupun Suratno dan warga tempatan menjadi keheranan, sebab sebagaimana pernyataan anggota DPRD Inhu, Suroto yang berdomisili di dua desa Kerubungjaya dan Bukitlingkar itu, bahwa proyek aspirasinya sudah di PHO oleh tim PHO dari Dispertakim Inhu pimpinan Armen.
         
Kedua tokoh masyarakat Kerubungjaya inipun mempertanyakan kepada Kepada Desa Kerubungjaya, Zainal Abidin, terkait kedatangan tim PHO untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek aspirasi melalui Suroto itu, dan Kades Zainal Abidin menyatakan tidak ada menanda tangani selesainya proyek aspirasi tersebut di desanya kepada warganya.
         
Sama halnya yang disampaikan Kades Bukitlingkar, Miarso, "Saya tidak pernah didatangi tim PHO dari Dispertakim Inhu untuk meminta tanda tangan bahwa proyek penimbunan dan pengerasan badan jalan desa sepanjang 300 m yang ada di depan rumahnya dinyatakan selesai," ulasnya.
         
Sebabnya, tambah Miarso, kalaupun ada tim PHO yang minta tanda tangannya untuk menyatakan proyek penimbunan dan pengerasan badan jalan itu dinyatakan selesai, "Saya tidak akan menanda tanganinya, sebab kondisi badan jalan yang dibangun di desanya belum laik, terlebih badan jalan tidak disiram dengan batu kerikil," ungkap Miarso.

Selain itu, tim PHO harus menunjukkan bestek atau Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap pekerjaan yang menggunakan dana rakyat itu yang penyalurannya melalui anggota DPRD Inhu, artinya agar warga juga mengetahui panjang badan jalan yang dibangun, lebar dan ketebalannya, hingga penyampuran batu dan tanahnya.
         
Sebelumnya, kontraktor yang menggunakan CV Jaya Anugerah Abadi, Agus Suprayitno didampingi Janur di Kantor Dispertakim Inhu dikonfirmasi kemarin mengatakan, dia tidak ada menerima SPK pekerjaan yang dikerjakannya.
         
Namun, pembicaraan ini langsung diambil alih oleh Kabid Dispertakim Inhu, Indra T, MM, yang menyatakan bahwa, memang SPK pekerjaan itu belum diberikan kepada kontraktornya, namun pekerjaan itu sudah dinyatakan selesai, dan proyek itu sudah dinyatakan PHO oleh tim PHO Dispertakim Inhu pimpinan Armen.
         
"Kami berterima kasih kepada wartawan yang telah melakukan cross cek ke sejumlah proyek, dan kalau masih ada yang kurang beres, maka kepada kontraktor akan diselesaikan selama masa perawatan 6 bulan ke depan," kata Indra.

Menurut Indra, kedua proyek aspirasi melalui anggota dewan Suroto, sudah di PHO dan dinyatakan selesai, dan saat ini sedang proses pembayarannya saja lagi. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait