Polres Dumai Amankan Pengedar Sabu Berumur 19 Tahun
Tersangka Fas (19) saat diamankan di Polres dumai, Riau, Senin (03/7/2017).
Dumai, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamnakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kawasan Kelurahan Rimba Sekampung, Kodya Dumai, Senin (03/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dirangkum dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menyebutkan bhawa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba diwilayah mereka.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Jalan Berembang, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai.
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi menangkap seorang pria berinisial FAS alias Lombok (19) yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai," kata Guntur, Selasa (04/7/2016).
Setelah menangkap terduga pengedar tersebut, polisi melakukan penggeledahan pada genggaman tangan kanan Lombok ditemukan 2 paket kecil sabu dan ditangan kirinya terdapat 1 kantong plastik asoy warna hitam berisikan dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 3 paket kecil sabu, 1 handphone merek Hammer warna putih, 1 gunting, 1 gunting penjepit dan 1 blok plastik bening pembungkus sabu.
Tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," tukas Guntur.***
Komentar Via Facebook :