Proyek Dewan Sembraut Dicaci-maki
Kondisi proyek semenisasi di Desa Kerubungjaya dan Desa Bukitlingkar Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Riau.
Rengat, Oketimes.com - Proyek aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau Tahun 2017 sudah selesai dikerjakan, tapi kualitas pekerjaan terkasan asal jadi.
Proyek penunjukan langsung (PL) yang terksean asal jadi itu, belum ada pengkucuran dana dan belum adanya pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) berupa pengerasan badan jalan sepanjang 400 meter di Desa Kerubungjaya dan 300 meter di Desa Bukitlingkar Kecamatan Batangcenaku, Inhu, dengan nilai kontrak dibawah Rp.200 juta.
Yang membuat kejanggalannya timbunan batu krokos, nyatanya hanya ditimbun dengan tanah, dan membuat badan jalan menjadi licin saat diguyur hujan. Suratno alias Mbah Jembleng (46) dan Sukirman alias Biteng (51) di Kerubungjaya dikonfirmasi di kediamannya Sabtu (1/7/2017) mengatakan, proyek aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD Inhu itu diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek pengerasan badan jalan seharusnya ditimbun dengan batu krokos, kenyataannya ditimbun dengan tanah yang campuran batunya hanya sedikit, "harusnya pada bagian atas badan jalan disiram dengan batu krokos agar tidak licin pada saat hujan," katanya menilai kegiatan di Desa nya ini.
Baik Suratno maupun Sukirman menilai proyek aspirasi tersebut diperintahkan dari Anggota Dewan Suroto kepada tim suksesnya, Ali Kopral dan Kuswandi, selanjutnya kedua timses ini memerintahkan kepada kontraktor Agusrianto selaku Direktur CV Jaya Anugerah Abadi warga Kerubungjaya. "Kami tidak terima proyek aspirasi masyarakat yang dikerjakan asal jadi dan amburadul seperti ini," ucap Suratno maupun Sukirman.
Kedua tokoh masyarakat ini juga merasa curiga, karena proyek aspirasi masyarakat melalui anggota Dewan yang menggunakan uang negara (uang masyarakat) sama sekali tidak ada papan nama proyek yang dipasang, sehingga proyek ini terkesan siluman.
Direktur CV Jaya Anugerah Abadi, Agusrianto ditemui sabtu (1/7/2017) mengakui bahwa, proyek pengerasan penimbunan badan jalan sepanjang 400 meter di Desa Kerubungjaya itu, dikerjakannya atas perintah Ali Kopral dan Kuswandi yang keduanya merupakan timsesnya anggota Dewan Suroto.
Menurut Agusrianto, proyek aspirasi itu dikerjakannya tanpa ada SPK, kecuali atas perintah Ali Kopral dan Kuswandi, karena sebagaimana penuturan Ali Kopral dan Kuswandi bahwa, proyek itu sudah diserahkan Suroto kepada mereka untuk dikerjakan, "Saya tidak tahu apakah proyek itu curi start atau bagaimana, yang penting saya kerja atas perintah Ali dan Kuswandi," papar Agusrianto.
Agusrianto tidak membantah bahwa, tanah timbun yang digunakannya merupakan hasil galian C illegal yang berlokasi di kawasan Petumbukan Desa Kepayangsari, Batangcenaku, Inhu dan tidak pernah membayar pajak tambang galian C non batuan.
Ditambahkan Agusrianto, dalam pengerjaan proyek aspirasi itu, dia bersama Ali Kopral dan Kuswandi secara tanggung renteng dalam pendanaannya, karena dana untuk proyek itu belum ada, dan kata Agusrianto, jika proyek aspirasi ini bermasalah dan tidak dibayar, dia akan menuntut Ali Kopral dan Kuswandi selaku pihak yang memerintahkannya untuk bekerja.
Semua proyek aspirasi yang melalui Suroto, baik itu di Desa Kerubungjaya (DK3), Desa Bukitlingkar (DK4) dan Petalingjaya (DK2) memang dikerjakan CV Jaya Anugerah Abadi, namun mekanismenya harus melalui timsesnya Suroto di desa masing masing, hanya saja hingga kini tidak mengetahui seberapa besaran pengerjaan proyek itu, beber Agusrianto.
Anggota DPRD Inhu dari Partai Hanura, Suroto dikonfirmasi mengatakan, dia tidak tahu menahu terkait proyek pembangunan penimbunan dan pengerasan badan jalan di desanya, karena tugasnya hanya menyalurkan dana aspirasi itu saja.
Menurut Suroto, dia belum melihat kondisi pembangunan pengerasan badan jalan di Kerubungjaya itu, tapi kalau proyek aspirasinya yang di Desa Bukitlingkar memang sudah dilihatnya. Herannya, Suroto tidak menjawab ketika ditanyakan bahwa, proyek aspirasi melalui dirinya itu merupakan pekerjaan curi start, sebab dana untuk pengucuran proyek aspirasi itu belum diproses hingga diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
"Sudahlah pak wartawan, jumpai saja itu kontraktornya Agusrianto secara baik baik dan selesaikan sajalah, untuk apa banyak Tanya segala terkait proyek aspirasi masyarakat melalui anggota Dewan itu," pinta Suroto.
Ketua DPRD Inhu, Miswanto dikonfirmasi menjelaskan, dana proyek aspirasi masyarakat masih sedang diproses di Dewan, bahwa Ketua DPRD Inhu ini tidak tahu sudah adanya pengerjaan proyek aspirasi di lapangan, “Wah itu nggak boleh dikerjakan proyek aspirasi masyarakat sebelum adanya SPK," kata Miswanto. (zoel)

Komentar Via Facebook :