Edarkan Sabu, Pasutri di Kampung Narkoba Ditangkap

Tersangka Fadli saat diamankan Polisi di rumahnya, Minggu (23/4/2017) kemarin.

Pekanbaru, oketimes.com - Sepasang suami-istri (pasutri) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Khadijah Ali,Gang Koto, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, karena mengedarkan sabu - sabu, Minggu (23/4/2017) kemarin.

Pasutri yang ditangkap yaitu Zulfandli alias Fadli (32) dan Herlina Cicilia alias Lina (37). Dari tangan mereka disita sebanyak 9 paket sabu yang terdiri 8 paket disimpan dalam cas handphoen dan 1 paket dalam potongan pipet, 2 handphone merek Advand serta kepala Charger merek Samsung.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman Sik mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. "Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan," kata Dedi, Rabu (26/4/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan menangkap bandar besar," jelas Dedi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (dam)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait