DPRD Kampar Tetapkan Aziz-Catur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2017-2022
Rapat paripurna istimewa DPRD Kampar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar A Fikri SAg didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal dan Sunarsi DS, Rabu (15/03/17).
Kampar, oketimes.com - DPRD Kabupaten Kampar menetapkan H Aziz Zainal SH, MH dan Catur Sugeng Susanto SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2017-2022.
Penetapan itu, disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kampar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar A Fikri SAg didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal dan Sunarsi DS, Rabu (15/03/17).
Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri oleh Pj Bupati Kampar diwakili Sekdakab Kampar Zulpan Hamid, Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemda Kampar berlangsung lancar dan sukses.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg menyampaikan bahwa keputusan DPRD Kampar nomor: 02/KPTS/DPRD/2017 tentang penetapan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih masa jabatan 2017-2022 sesuai surat KPU Kampar nomor: 13/kpts/KPU-KPR/004.435278/II/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitumgan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada serta hasil rapat paripurna DPRD Kampar tanggal 15 Maret 2017 dalam agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih masa jabatan 2017-2022, maka kami memutuskan dan menetapkan H Aziz Zainal SH,MH dan Catur Sugeng Susanto SH sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih masa jabatan 2017-2022.
Selanjutnya, DPRD Kampar segera menyampaikan hal ini ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau.***
Komentar Via Facebook :