Polda Riau Sita 300 Tin Rokok Selundupan Tanpa Cukai Asal Batam

Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau, mengamankan 300 tin rokok ilegal tanpa pita cukai asal Batam, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Gogok, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (07/3/2017) dini hari, sekitar pukul 0.30 wib.

Kep. Meranti, oketimes.com - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau, mengamankan 300 tin rokok ilegal tanpa pita cukai asal Batam, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Gogok, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (07/3/2017) dini hari, sekitar pukul 0.30 wib.

Selain rokok, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Jhomy (35) warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat speed boat patroli KP IV - 2003 melakukan patroli disekitar perairan Tebing Tinggi, melihat speed boat bermesin gantung 5 buah sedang sandar di Pelabuhan Rakya Jalan Air Gemuruh, Desa Gogok.

"Waktu itu, anggota mencurigai speed boat bermesin gantung 5 buah. Selanjutnya didekati, namun speed boat bermesi 5 itu langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan," ujar Guntur.

Dilokasi itu, lanjutnya, anggota melihat beberapa orang sedang melakukan kegiatan bongkar muat mencurigakan di pelabuhan tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 300 tin/kotak besar rokok yang tidak memiliki lebel cukai serta dokumen atau surat-surat berasal dari Batam.

Pelaku berikut barang buktinya, saat ini telah dibawa ke Mako Dit Polair Polda Riau di Pekanbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait