Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Toko dipolisikan

Ilustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Pria berinisial CHB dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 17.15 wib. Kepala toko di PT Globalindo Cahaya Perkasa Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Merant Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir di polisikan oleh pimpinannya berinisial JG (41) dengan tuduhan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp240 juta.

Informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana diketahui oleh atasannya pada Jumat (3/3/2017) siang, setelah sang atasan menghubungi salah satu costumer atas nama Tasmo, menanyakan mengenai sisa pembayaran tagihan pembelian cat yang dibeli di PT Globalindo.

Hari itu juga, sang atasan tengah melakukan pemeriksaan pembukuan keuangan perusahaan. Kepada JG, Tasmo mengatakan bahwa uang tagihannya sudah ditransfer ke rekening terlapor CHB. Saat itulah, pelapor mengetahui adanya aksi penggelapan uang tersebut. Pelapor kemudian mengecek kebenarannya dengan menanyakan langsung kepada terlapor.

Ternyata benar, uang tersebut dikirim ke rekening pribadi terlapor, tanpa sepengetahuan sang atasan dan terlapor sudah sering melakukan penggelapan penyetoran uang tagihan pembelian cat milik PT Globalindo Cahaya Perkasa.

Merasa dirugikan, sang atasan lalu melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polresta Pekanbaru guna memberikan efek jera kepada karyawan yang lain, agar tidak melakukan hal serupa.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan atas kejadian tersebut. "Kasusnya sudah kita tangani dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ujarnya, Senin (06/3/2017).***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait