Polisi Tahan Seorang Residivis Curanmor

PEKANBARU,oketimes.com- Pernah menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, selama satu setengah tahun ternyata tidak membuat, RC (16) jera.

Remaja yang pernah ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor itu kembali melakukan aksi serupa. Kini selain menahan tersangka, polisi menyita sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol M. Sembiring mengatakan, selain melancarkan aksi kriminalitas, tersangka juga bagian dari keompok geng motor yang diniai cukup meresahkan belakangan ini.

Seiring dengan bergabungnya dalam komunitas XTC Pekanbaru, tersangka dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya, Aldi.

Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka. Selain dirinya polisi juga mengamankan sepeda motor diduga hasil kejahatan.'Untuk kedua kalinya tersangka ini terlibat masalah hukum. Kasusnya pencurian kendaraan roda dua,'terang Sembiring.

Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. dm/bm




Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait