Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas berikut Penadah di Kandis

Sepeda motor milik korban yang dijual pelaku seharga Rp2 juta saat diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/2/2017).

Kandis, oketimes.com - Tim gabungan Satreskrim Polres Siak dan Polsek Kandis meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Nora Yolanda Siagian yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru - Duri tepatnya di KM 81, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang terjadi pada Rabu (01/2/2017) malam lalu, sekitar pukul 20.30 wib.

Dua pelaku, diketahui bernama Imam Bisri Mustofa (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis dan inisial Deni Kuswandi (19), pelajar kelas 3 SMK SSQ Kandis.

Sementara, penandahnya berinisial DR (17), seorang pelajar kelas 3 SMAN 1 Kandis di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Tehcno yang dibelinya dari pelaku.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tersangka Imam pada Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 18.30 wib berikut sejumlah barang bukti milik korban.

"Awalnya tim gabungan mengamankan tersangka Imam berikut sejumlah barang bukti milik korban berupa handphone merek Oppo warna hitam type Neo 5S, tas warna cream merek Sophie Martin dan dompet warna biru berisikan alat-alat kosmetik milik korban," kata Guntur, Senin (20/2/2017).

Berdasarkan pengembangan, diperoleh pengakuan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan terhadap korban bersama dengan seorang temannya Deni Kuswandi.

Hasil dari perampokan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Tehcno warna merah milik korban di jualnya kepada DR seharga Rp 2 juta.

Tak mau berlama-lama, tim gabungan pun berhasil meringkus tersangka Deni dan DR berikut sepeda motor barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario yang sudah distiker menjadi warna hitam.

"Selain barang bukti yang disebutkan diatas, polisi juga mengamankan barang bukti senjata mainan dari plastik merek Bareta dan helm warna hitam merek Carberg yang digunakan keduanya saat melakukan aksinya," ungkap Guntur.

Dijelaskannya, dari hasil perampokan tersebut kedua pelaku, Iman dan Deni mendapat bagian masing-masing Rp 2 juta rupiah. Saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka Imam dan Deni disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara 12  tahun.

Sedangkan pelaku berinisial DR, disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan diancam penjara paling lama tujuh tahun.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait