Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Tembilahan
Empat pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi saat diamankan di Polres Indragiri Hilir, Riau, Minggu (12/02/17).
Indragiri Hilir, oketimes.com - Empat pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi dibekuk Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Keempat pelaku dibekuk di Wisma B, Jalan M Boya Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu (12/02/17) sekira pukul 14.15 Wib.
Keempat tersangka masing-masing HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pelaku yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis shabu-shabu. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa-apa dari HA," beber AKP Bahtiar, Minggu (12/02/17) malam.
Namun pada Sabtu (11/02/17) sekira pukul 13.00 Wib, HA lewat handphone menghubungi Kancil dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 gram. Dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115 juta dan pada Minggu tanggal (12/02/2017) HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Lanjutnya lagi, Kancil kemudian datang menjemput keempat pelaku dari pelabuhan menuju ke Wisma Bintang di Jalan M Boya menemui Boss si Kancil, untuk memastikan ada atau tidak uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
Lebih lanjut AKP Bahtiar mengungkapkan, sekira pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Boss Kancil dikamar 104.
"Saat itulah, anggota unit Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba meringkus HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika tersebut ditangkap di parkiran Wisma Bintang. F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M Boya Lorong Gemilang. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan," katanya.
Saat digeladah ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 75 gram, dan 4 (empat) unit HP, masing-masing 3 unit merk Samsung warna hitam dan biru putih dan 1 unit merk Nokia warna hitam.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***
Komentar Via Facebook :