Gauli Pacar, ABG Pekanbaru ditangkap

Tersangka DS (17) saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (02/2/2017).

Pekanbaru, oketimes.com - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kota Pekanbaru pada Minggu (29/1/2017) lalu, sekitar pukul 15.00 Wib.

Seorang pria berinisial T (40) warga Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk melaporkan kalau putrinya telah menjadi korban persetubuhan.

Kepada polisi, dirinya melaporkan seorang remaja berinsial DS alias Andri (17) asal Kecamatan Tenayan Raya. Ia dilaporkan telah menyetubuhi Bunga (13), putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Pada Kamis (02/2/2017) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya," aku Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH, Jumat (10/2/2017).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa pencabulan itu, terjadi di Jalan Palembang Ujung, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya pada Minggu (29/1/2017).

Usai pulang dari tempat belajar kelompok di rumah temannya bernama Fit, korban dijemput pelaku dan dibawah ke tempat kejadian perkara, lalu dirayu oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku merayu korban, agar mau di ajak berhubungan badan oleh pelaku. Karena terbujuk rayu, korban mau diajak berstubuh oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa visum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.

"Guna keperluan penyidikkan dan setelah pemeriksaan pelaku kami titipkan di Rutan anak-anak Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tukas Indra.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait