Cabuli Bunga berkali-kali, Pemuda Pujud ditangkap Polisi
SS (22), warga Jalan Lintas Pujud, desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pujud, Resor Rohil, Jumat (20//1/2017) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Rokan Hilir, oketimes.com - SS (22), warga Jalan Lintas Pujud, desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan Unit Reskrim Polsek Pujud, Resor Rohil, Jumat (20//1/2017) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka ditangkap, lantaran diduga tengeha melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar sebut saja Bunga (14) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, perbuatan pelaku terkuak usai korban mengadukan perbuatan Supri kepada orang tuanya.
Saat itu ayah korban berinisial HS (51) yang melihat korban pulang dalam keadaan menangis menanyakannya, "kau kemana aja kok lama kali pulangnya" karena saat itu korban pulang kerumah sangat lama pulangnya.
Bunga pun menjawab, jika ia pergi dengan pelaku dan telah melakukan hal tak senonoh. Awalnya Bunga menolaknya, hingga akhirnya karena bujuk rayu yang maut, Bunga terpedaya dan menyerahkan keperawanannya kepada pelaku.
Kepada sang orang tua, perbuatan layaknya suami istri itu telah merekan lakukan sejak tiga bulan yang lalu, karena takut dimarahi ia tak berani menceritakannya.
Orang tua korban yang tak terima atas ulah pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Pujud. "Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Tanjung Medan lantas melakukan pengejaran.
"Tersangka kami amankan di rumah familinya di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Tanjung Medan," ungkap Guntur, Senin (23/1/2017) siang.
Dijelaskan Guntur, selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 baju kaos lengan pendek warna merah hari, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai BH warna hitam milik korban.
"Karena perbuatannya itu, tersangka terancam masuk penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :