Dewan Ragukan Jumlah TKA di Pelalawan, Kinerja Tim POA dipertanyakan

Ilustrasi

Pelalawan, oketimes.com - Terkait jumlah Tenaga Kerja Asing yang tercatat sebanyak 97 orang, membuat Dewan meragukan jumlah tersebut. Adalah Habibie Hapri Ketua Komisi II DPRD Pelalawan dengan tegas menyatakan keraguannya terhadap jumlah TKA yang beredar di Kabupaten Pelalawan yang hanya 97 orang saja.

Menurut Habibi, Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait harus memiliki data base valid terhadap jumlah TKA di Pelalawan.
"Saya ragu kalau TKA kurang dari 100, saya meyakini lebih. Kita memang harus jemput bola dan tidak hanya percaya dengan laporan bulanan dari perusahaan saja. Kita banyak perusahaan di Pelalawan ini sampai-sampai levelnya udah Internasional. Jadi soal TKA ini harus dicermati," paparnya kepada awak media ini, Jumat (20/1/2017).

Tim Pemantau Orang Asing (POA) gabungan Kesbangpolinmas, Kepolisian, Satpol PP, Disnaker, Disdukcapil dan lainnya, diminta lebih aktif dalam memantau dan mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal di Kabupaten Pelalawan. Bahkan jika perlu tim POA melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

"Tim POA kita sudah lama terbentuk, seharusnya kinerjanya sudah terlihat jelas. Terutama soal data base jumlah TKA yang ada di Kabupaten Pelalawan. Kita juga sebenarnya mempertanyakan hal yang sama seperti masyarakat lainny," ujar Habibi Hapri Ketua Komisi II DPRD Pelalawan.

Disebutkannya, dalam persoalan jumlah TKA yang saat ini terdaftar di disdukcapil Pelalawan, kurang dari 100 orang. Hal ini yang selalu menjadi pertanyaan. Dia minta ada data valid soal TKA, agar masyarkat lebih tau, tentang izin tinggal atau tidak terdata kependudukannya, atau izin melancong wisatawan atau pekerja.

Menurutnya, perusahaan juga diminta untuk melaporkan TKAnya kepada instansi terkait seperti ke Disnaker atau Disdukcapil Pelalawan.

"Dugaan soal masih adanya perusahaan yang membandel tidak melaporkan TKA hal yang wajar. Kejadian ada karena TKA tak punya SKTT proses pemulangan mayat keluar negeri jadi terkendala. Perusahaan jangan anggap remeh soal TKA ini. Undang-undang sudah mengatur soal wajib lapor Tenaga Kerja, apalagi naker asing," tegasnya.

Kedepan, sambung Habibi yang juga Ketua DPD PAN Pelalawan ini, Dewan terutama Komisi II akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel tak melaporkan TKAnya sekaligus akan mengevaluasi ?kinerja Tim POA.

"Perda IMTA kita sudah ada ini juga merupakan pemasukan PAD buat Daerah. Karena pengurusan izin menetap bagi TKA tidak lagi harus ke Provinsi melainkan di wilayah kerjanya. Kita berharap sosialiasinya berjalan dengan baik agar segera diterapkan," pungkas Habibi. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait