Tim Saber Pungli, OTT Honorer Disduk Capil Kampar
Tersangka KH Alias Yusuf saat diamankan di Polres Kampar, Riau, Kamis (12/1/2017).
Kampar, oketimes.com - Tim Saber Pungli Polres Kampar, Kamis (12/01/2017) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang pegawai honorer yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni, KH alias Yusuf (31), seorang pegawai honorer Disduk Capil Pemkab Kampar yang bertugas sebagai operator komputer E-KTP di kantor Camat Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, Yusuf ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korban, Aminudin Zalukhu (26), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
Berawal sewaktu Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Beberapa hari kemudian, Yusuf menghubungi korban melalui telepon seluler dan menyampaikan, bahwa KTP an Rosayati Zebua istrinya bermasalah.
"Korban pun kemudian datang ke Kantor Camat Tapung dan mendapat penjelasan oleh pelaku, bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses lantaran telah di daftarkan di wilayah Gunung Sitoli, Nias," kata Guntur.
Oleh Yusuf, disampaikan bahwa korban harus menarik data dari Gunung Sitoli, Nias ke Kampar. Korban lalu menanyakan tentang biayanya, namun saat itu pelaku belum bisa merincikan biayanya.
Setibanya di rumah, korban mendapat pesan singkat melalui SMS yang isinya bahwa untuk menarik datanya, korban harus membayar biaya sebesar Rp914 ribu, tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTP-nya.
"Kemudian, setelah mempunyai cukup uang pada Kamis (12/01/2017) pagi, Aminudin datang kembali ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan uang Rp 914 ribu sesuai yang diminta pelaku," ungkapnya.
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan E-KTP di kantor Camat Tapung, langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukuk 13.30 WIB, tim berhasil menangkap tangan sang oknum Disduk Capil Kampar, saat menerima uang Rp914 ribu dalam pengurusan E-KTP," ujar Guntur.
Tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolres Kampar guna proses penyelidikan selanjutnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :