Yulwiriati Moesa: Serahkan Proses Hukum ASN Tertangkap Saber Pungli
Yulwiriati Moesa, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Riau.
Pekanbaru, oketimes.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (Kadis LHK) Provinsi Riau, Yulwiriaiti Moesa, menyatakan menyerahkan sepenuhnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah kedinasannya kepada penegak hukum untuk diproses. ASN pelanggar hukum tidak akan ada pendampingan hukum jika melakukan perbuataan tercela.
"Kita harus menghormati proses hukum, selaku Kepala Dinas akan membina dan menindak tegas oknum-oknum ASN Dinas LHK yang melakukan perbuatan pungli, pemerasan dan korupsi serta perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan berlaku," ujar Yulwiriaiti pada wartawan saat dikontak lewat ponselnya, Minggu (8/1/2017).
Ia menegaskan terkait penangkapan 3 oknum ASN Dinas LH Riau Sabtu (7/1/2017) kemarin, dirinya menyatakan akan menjadi agenda utama untuk membersihkan kedinasannya dari budaya Pungli.
"Ini merupakan salah satu agenda utama saya sebagai Kadis LHK," pungkasnya.
Ditanya akan ada pemecatan terhadap 3 oknum ASN Dinas LHK yang tertangkap Pungli oleh Tim Saber Pungli Polda Riau Sabtu kemarin, Yulwiriaiti belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya bisa mengatakan akan melihat peraturan terkait kasus tersebut.
"Kita lihat nanti peraturan nya bila secara aturan memang demikian pasti kita akan lakukan, supaya ada efek jera juga kepada ASN yg lain," katanya.
Juga Yulwiriati, mengaku bahwa kejadian bahwa telah terjadi penangkapan sebuah mobil truk pengakut kayu olahan yang dilakukan oleh 3 oknum ASN Dinas LHK Riau dirinya tidak tahu kejadian tersebut.
"Saya baru tahu dari anda makanya secara detail belum tahu, Senin saya akan ambil apel pagi di markas Polhut untuk memberikan arahan, terima kasih ya, semoga hari esok lebih baik," tutup Yulwiriaiti.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga ASN Dinas LHK Riau Sabtu siang sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Jenderal Pekanbaru.
Dari ketiga OTT ASN Dinas LHK Riau tersebut diamankan Barang Bukti uang sejumlah Rp. 5 juta rupiah. Ketiga ASN tersebut adalah SC, 39 tahun, JH 48 tahun dan H 43 tahun yang saat ini masih dalam proses penyidikan tim saber Pungli Polda Riau. ***/ars.

Komentar Via Facebook :