ICW Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi IUP Tolitoli
Ilustrasi
Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akibat penyalahgunaan penerbitan IUP ini negara dirugikan Rp 6,9 miliar.
"Kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli," kata staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid saat melaporkan dugaan korupsi ini di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/17).
Lais menyatakan, berdasar pemantauan KPK, pejabat pemerintah daerah Tolitoli banyak menerbitkan IUP di kawasan hutan lindung. Bahkan, di tahun 2010 hingga 2012 pemerintah daerah Tolitoli menerbitkan 11 izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan, salah satunya kepada PT Total Energi Nusantara.
Akibat maraknya pemberian IUP ini, luas lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli semakin meningkat. Saat ini terdapat lahan kritis seluas 17.385 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 2.537 hektare merupakan kawasan hutan. "Pada tahun 2010 bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN (Total Energi Nusantara)," kata Lais.
Tak hanya itu, pada 2014, Bupati Tolitoli disebut menerbitkan IUP dengan lahan konsesi yang berada di kawasan hutan lindung seluas 1.929 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 434,37 hektare telah dilakukan land clearing atau penebangan pohon di kawasan hutan. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan hingga Rp 6,9 miliar.
Selain kerugian negara, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan perusahaan PT TEN. Dengan demikian, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.
"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, saat izin usaha yang diberikan ternyata memasuki kawasan hutan," tegasnya.***/spc.

Komentar Via Facebook :