Polda Riau Tangkap 6 Truk Berisi 48 Tual Kayu Log

Keenam truk Colt Diesel saat diamankan di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Selasa (13/12/2016).

Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaman 6 unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 48 tual kayu bulat jenis Mahang dan Meranti, Selasa (13/12/2016) pagi.

Kayu diduga hasil ilegal logging itu, rata-rata berdiameter sekitar 30-40 cm dengan panjang pertualnya sekitar 4,5 meter.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengatakan, penangkapan ke 6 truk tersebut berlangsung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabuten Kampar, Riau.

"Saat dilakukan penangkapan, empat orang sopir truk itu berhasil melarikan diri meninggalkan truk bermuatan kayu tersebut," kata Guntur, Rabu (14/12/2016).

Polisi lalu melakukan pemeriksaaan dokumen kayu, jumlah, jenis dan asal kayu terhadap kedua sopir yang diamankan, namun mereka tak bisa menunjukkannya.

Dugaan sementara 48 tual kayu log yang diangkut menggunakan 6 truk Colt Diesel tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang berasal dari hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang rencananya akan dibawa ke sebuah Sawmill di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kedua sopir, AB (24) dan AS (38), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau," ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti 6 truk Colt Diesel bermuatan 48 tual kayu bulat itu kini dititipkan sementara di Mapolsek Tampan. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait