Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Salo Bangkinang

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, Resor Kampar meringkus Za (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/12/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB

Bangkinang, oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, Resor Kampar meringkus Za (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/12/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Masyar mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti 4 paket kecil sabu, 1 kotak rokok Marlboro warna putih, 1 timbangan digital, 21 pak plastik pembungkus sabu, uang Rp500 ribu, 1 pipet warna kuning, 1 handphone Nokia dan 1 dompet levis warna coklat.

"Dia ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 4 paket kecil sabu dan barang bukti lainnya terkait narkoba," kata Daren Masyar, Selasa (13/12/2016).

Menurut Kapolsek, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersangka disaksikan oleh ninik mamak setempat.

"Barang bukti narkotika yang di sita tersebut ditemukan dalam lemari dekat meja makan saat petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka," ungkap Daren Maysar.

Dikatakan Iptu Daren Maysar, polisi masih mengembangkan temuan dalam kasus tersebut untuk mengetahui asal barang harap itu. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :