Tagih Pajak, Dispenda-Kejari Teken Mou
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan May Hendri SSos saat menyerahkan teken Mou dengan Kejari Pangkalan Kerinci, Kamis (08/12/2016).
Pelalawan, oketimes.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akhirnya melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci untuk menagih tunggakan pajak perusahaan perusahaan di kabupaten Pelalawan.
Kejaksaan akan melakukan pendampingan selaku pengacara negara untuk menagih tunggakan seluruh jenis tunggakan pajak dan dalam tahap awal akan fokus kepada kewajiban Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan May Hendri SSos, melalui Kabid PAD Edison kepada awak media di Pangkalan Kerinci, Kamis (08/12/2016).
"Kerjasama yang dibangun Dispenda dengan Kejari Pelalawan, dalam rangkap menagih seluruh jenis tunggakan terutama tahap awal PPJ Non PLN kepada perusahaan untuk meningkatkan PAD Pelalawan tahun 2017.Nanti tentunya dari Dispenda akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus untuk Kejari guna menagih tunggakan pajak," ujar Edison.
Terdapat nama-nama perusahaan besar yang menunggak hingga miliaran rupiah. "PT RPE menunggak 43 miliaran, PT Musim Mas, PT Gandahera Hendana, dan banyak perusahaan. Namum data pastinya nanti setelah ada sinkronisasi dengan penunggak . Ini upaya agar dengan MoU ini perusahaan dapat mentaati kewajibannya," ujar Edison.
Sementara itu, Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penekenan MoU tersebut yang dilaksanakan di kantor kejari.
"Selama ini Dispenda mengaku kesulitan dalam menagih PPJ Non PLN kepada perusahaan. Meskipun regulasi atau dasar hukumnya sudah jelas, tapi belum bisa maksimal. Kita komitmen untuk mendampingi pemda dalam hal ini Dispenda. Penagihan ke perusahaan akan kita kawal," terang Tety Syam‎ seraya menyebutkan pendampingan hukum yang dilaksanakan sebagai tanggungjawab kejaksaan sebagai pengacara negara. (zoel)
Komentar Via Facebook :