Hempitan Ekonomi Picu IRT Ini Jual Sabu di Rumahnya
Tersangka IRT penjual sabu dan barang bukti yang diduga sabu-sabu saat diamankan di Mapolsek Bangko, Kabupeten Rokan Hilir, Riau, Selasa (6/12/16).
Bagansiapiapi, oketimes.com - Tim Opsnal Mapolsek Bangko berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka Siti Saroh alias Fani (38) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko ditangkap Selasa (6/12/16) sekira pukul 17.30 WIB di kediamannya.
Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Tak ingin melewatkan informasi berharga ini polisi langsung melakukan lidik dilapangan.
"Kita mendapatkan informasi terpercaya bahwa dikediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh. Sekira pukul 17.30 wib dengan dilengkapi sprint tugas, sprint penangkapan dan sprint penggeledahan tim Opsnal Polsek Bangko menuju ke rumah tersangka.
"Sesampainya di rumah tersangka tim opsnal melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung mengamankannya," kata Kapolsek.
Dengan disaksikan ketua RT setempat pelapor dibawa ke dalam rumah untuk di lakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggledahan di dalam rumah pelaku didapati barang bukti yang diduga sabu-sabu.
"Kita geledah dan temukan dari dalam lemari tersangka butir putih didalam kertas bening," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, sebuah kaleng butter Crackers warna biru kombinasi warna merah. Dalam kaleng ini ditemukan 1 buah kaleng mentos warna biru yang berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan, 1 buah kotak vicks anak formula 44 warna biru berisikan 4 buah mancis, 8 buah pipet plastik warna bening. 1 bungkus kotak rokok sampurna yang berisikan 2 buah kaca pirek, 4 buah cotton but, 2 buah obor yang terbuat dari kertas timah rokok, 2 buah dot karet warna putih, 1 buah tutup botol sinde yang berlobang dua waran biru, 4 bungkus plastik bening kosong.
Kemudian polisi menemukan, 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 18 buah plastik bening kecil kosong. 1 buah kotak plastik cotton but selectikn warna bening kombonasi pink yang berisikan 4 buah jarum suntik, 11 buah pipet plastik warna bening, 11 buah cotton but warna pink, 10 buah cotton but warna putih, 3 buah kaca pirek, 3 buah dot karet warna merah, 1 buah peniti, 5 buah tutup kepala mancis, 1 buah tusuk gigi.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting warna hitam, uang sebanyak Rp. 250.000 serta 1 unit HP nokia warna hitam.
"Dugaan sementara tersangka merupakan pengedar atau penjual dan dari barang bukti dugaan juga merupakan pemakai," kata Kapolsek. Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. (dw)
Komentar Via Facebook :