Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Rambah
Ilustrasi
Rokan Hulu, oketimes.com - Jajaran Polsek Rambah kabupaten Rokan Hulu amankan dua remaja masih yang salah satunya masih dibawah umur. Keduanya terlibat pencurian sepeda motor di Desa Rambah Tengah Hilir (RTH) kecamatan Rambah. Tersangka diamankan Polsek Rambah di Simpang Merbau kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhan Batu Utara provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal ini terungkap ketika jajaran Polsek Rambah menggelar ekspos pengungkapan kasus curanmor, di Mapolsek Rambah, Rabu (7/12/16). Dua remaja yang putus sekolah itu tinggal di Dusun Pasir Putih Timur Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah ditangkap anggota Polsek Rambah di Merbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Adapun inisial kedua pelaku diantaranya AA (15) dan rekannya Mulyadi (20) ditangkap melalui pengejaran dipimpin Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi bersama empat personilnya.
Kedua remaja pengangguran ini ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih-merah dengan Nomor polisi BM 4559 UU, sesuai dengan laporan korban Irma (21) pemilik Kedai di Dusun Simpang Raya Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah.
Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi mengatakan Kronologis curanmor tersebut terjadi Selasa pagi saat korban mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna putih dari kedai untuk dipanasi dan kemudian meninggalkan untuk mencuci piring di dapur. Selesai mencuci piring, Honda Beat yang dipanasi sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rambah dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah berkoordinasi anggota Polsek Rambah di-back up personil Polsek NA IX-X mengejar kedua pelaku dan Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WIB kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di Simpang Merbau saat melintas.
Untuk pelaku inisial AA yang masih di bawah umur dan merupakan otak pelaku akan diupayakan dipersi namun tetap dilakukan gelar perkara. Pelaku AA dikenakan Pasal 362 KUHP sedangkan rekannya Mulyadi terancam dikenakan Pasal 480 KUHP karena ikut serta membawa dan mencarikan calon pembelinya. (yah)
Komentar Via Facebook :