Kesbangpol Gelar Penyuluhan Pilwako Pekanbaru 2017
Kaban Kesbang Pekanbaru, Agus Pramono, saat menyampaikan pemaparannya, Selasa (6/12/16).
Pekanbaru, oketimes.com - Guna mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Walikota Pekanbaru yang akan berlangsung pada 12 Pebruari 2017 mendatang, Kesbangpol Kota Pekanbaru menggelar penyuluhan tentang kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru bertempat di Aula Kantor Kesbang Pekanbaru, Selasa (6/12/16).
Acara penyuluhan tersebut diikuti puluhan peserta yang meliputi, tokoh agama, Adat, Para Jurnalistik, LSM, Ormas, tim sukses para kandidat Pasangan calon Walikota Pekanbaru. Dan panitia Penyelenggara menghadirkan Komisioner KPU Pekanbaru, Ketua Panwas Pilkada Pekanbaru dan Kaban Kesbangpol Pekanbaru sebagai narasumber.
Agus Pramono Kepala Kantor Kesbangpol Pekanbaru dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
Dengan pemahaman regulasi dan aturan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2017,terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pekanbaru dalam paparan materinya mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru yang memiliki hal suara, agar datang Ke TPS untuk membetikan hal suaranya dan pemilih calon Pemimpin Kita Pekanbaru, lima tahun kedepan.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil rapat pleno KPU, bahwa DPT Pekanbaru pada Pilwako mendatang berjumlah 577.000 lebih yang rersebar di 12 kecamatan.
Dia menambahkan, bagi warga Pekanbaru yang tidak terdaftar di DPT, namun telah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman e-KTP dengan menunjukkan surat karerangan dari Distarduk Pekanbaru, silahkan datang Ke TPS untuk mberikan hal suaranya pada tanggal 12 Pebruari 2017 mendatang, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, memaparkan tentang pengawasan pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2015. Panwas pada masing-masing tingkatan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Panwas akan melaksanakan pengawasan pada setiap pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dia juga meminta kepada masyarakat, jika melihat ada pelanggaran dalam proses Pilwako Pekanbaru oleh Para kandidat, maupun tim pemenangan, silahkan melaporkan kepada Panwaslu. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan, karena identitas pelapor dijamin tidak akanTapi dipublikasikan. (jsn)
Komentar Via Facebook :