Dinas Kehutanan Rokan Hilir Izinkan Masyarakat Kelola Hutan Rakyat

Kepala Bidang Produksi Kemasyarakatan Auzar, SE M.Si didampingi Kasi Penataab Tebangan dan Pengawasan Eksploitasi Hutan Melque Hasundunhan S, SE MSi saat acara sosialisasi Hutan Kemasyarakatan di Desa Labuhan Tangga Besar, Kamis pekan lalu.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau menagatakan bahwa masyarakat boleh mengelola kawasan hutan melalui izin hutan kemasyarakayakan (HKm). Hal ini dibahas dalam sosialiasi yang dilakukan pihak Dishut di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Produksi Kemasyarakatan Auzar SE M.Si didampingi Kasi Penataan Tebangan dan Pengawasan Eksploitasi Hutan Dishut Rohil, Melque Hasundunhan S SE,MSi mengatakan hal ini dibenarkan menurut aturan Menteri Kehutanan.

"Dasarnya ada dan ini jelas langsung oleh peraturan Menteri Nomor 88 tahun 2014 tentang hutan Kemasyarakatan dengan syarat tertentu," kata Auzar, Senin (28/11/16) di Bagansiapiapi.

Berdasarkan Peraturuan 88/Menhut-II/2014 masyarakat boleh mengelola izin hutan kemasyarakatan dengan berbagai syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat tersebut, Pertama Masyarakat tinggal di sekitar kawasan hutan dengan dibuktikan KTP. Kedua, membentuk kelompok hutan kemasyarakatan atau kelompok tani hutan melalui SK Kepala desa. Ketiga, mengajukam permohonam usulan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada bupati dengan melampirkan sketsa calon lokasi HKm dan daftar nama masyarakat setempat dan calon anggota HKm yang diketahui Camat dan Kepala Desa.

"Jika syarat itu dipenuhi maka hutan masyarakat sudah hisa dikelola oleh kelompok," terang Auzar.

Adapun jenis kawasan hutan yang dijadikan areal HKm meliputi tiga areal diantaranya Kawasan Hutan Produksi, kawasan hutan lindung serta kawasan tersebut yang belum dibebani perizinan.

"Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan kepemilikan kawasan hutan, izinnya juga dilarang untuk dipindah tangankan, diagunkan untuk kepentingan di luar rencana serta dilarang untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan," paparnya.

Dalam pertemuan dengan masyarakat beberapa waktu lalu tampak warga antusias dan bertanya secara rinci kepada pihak Dishut Rohil. "Polanya agroforestry atau perpaduam tanaman pertanjan dan kehutanan serta Silvofoshery atau perpaduan kehutanan dan perikanan," katanya.

Melque menambahkan, bahwa jenis tanaman kehutanan yang dikembangkqn di areal HKm sebaiknya jenis yang ada sebelumnya. "Kalau daerah Rohil banyak pohon Bilah-Bilah dan sangat berpeluang untuk dikembangkan," Kata Melque.

Untuk itulah diharapkan peran serta masyarakat mengelola kawasan hutan melalui hutan kemasyarakatakan. "Jika ini terwujud maka kelestarian lingkungam akan terjaga dan tentunya pendapatan masyarakat akan meningkat," pungkasnya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait