Langgar Izin, Caplok Lahan Warga, PT Palma I Dilapor ke Bareskrim Polri dan KPK
Tutup Akses: PT Palma Satu menutup pintu akses jalan menuju lahan warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indrgairi Hulu, Riau yang di kuasai perusahaan selama 9 tahun terakhir ini.
JAKARTA, oketimes.com - Aktivis Independen Pembawa Suara Pembrantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI melaporkan aktivitas ilegal PT Palma I (satu), group Perusahaan PT Duta Palma Nusantara yang beroperasi di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)m atas dugaan penyerobotan lahan warga setempat dan aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal.
Penegasan ini, diutarakan Ketua Umum DPP IPSPK3 RI, Ir Ganda Mora pada oketimes.com saat dihubungi lewat telepon pintarnya, Jumat 25 November 2016.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan lahan warga dan pengoperasian PT Palma I yang tidak mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Kehutanan RI dan perizinan yang harus dilenkapi perusahaan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL, Penggunaan Air Bawah Tanah, Penggunaan Listrik Non PLN, Pajak Daerah dan Retribusi Penerimaan Daerah.
"Perusahaan ini, jelas tidak melengkapi administrasi negara alias ilegal. Begitu pula soal pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam. Sementara luas lahan yang dikusai mencapai 14.230 hektar didalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Termasuk lahan warga Desa Penyaguan Kecamtan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seluas kurang lebih 3900 hektar milik lahan warga setempat," ungkap Ganda Mora.
Dia menyebutkan, potensi kerugian negara, atas pembukaan lahan PT Palma I diatas kawasan hutan HPK selusa 14.230 hektar yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut RI dan perizinan didaerah jelas merugikan potensi pendapatan negara. Dimana perusahaan tersebut, dinilai berani membuka lahan, tanpa melewati prosedur administrasi negara atau pemerintah yang legal.
"Jika dikalkulasikan kerugian negara bisa berlipat ganda, seperti kayu tebangan yang ditumbagi secara membabi buta dan merusak lingkungan atau potensi pendapatan negara. Itu baru sebagian dari potensi materil, belum lagi dari potensi moril yang dihadapi warga, lantaran lahannya diserobot pihak perusahaan secara paksa," ulas Ganda.
Terkait hal tersebut, Ganda Mora mengaku tengah melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo serta kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Ia meminta, agar permasalahan yang selama ini dihadapi antara aparatur daerah, masyarakat setempat dan pihak perusahaan dapat menemukan titik terang yang telah ditunggu selama kurang lebi 9 tahun lamanya.
Terpisah, Direktur Utama PT Duta Palma Nusantara Surya Darmaji saat dihubungi lewat ponselnya Jumat sore, dalam kedaan tidak akftif, begitu pesan singkat pertanyaan belum juga dibalas, sehingga belum bisa dimintai penjelasannya.
Sementara Damanik Humas PT Palma I yang juga dikontak, mengaku bahwa persoalan konflik lahan antara perusahaan tersebut dengan warga desa Penyaguan Kecamatan Gansal Inhu, Riau memang sudah lama terjadi. Hanya saja, pihaknya belum bisa memutuskan persoalan tersebut, lantaran pimpinan manajemen PT Duta Palma belum mau merestui tuntutan warga setempat.
"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenangan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan kepada para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media ini.
Pada hari yang sama, Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, saat dikontak via ponselnya juga sedang tidak aktif. Pesan pendek yang dikirimkan juga belum berbalas, hingga berita ini dimuat.***/ars.
Komentar Via Facebook :