Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Batu Hampar
Tim Opsnal Mapolsek Batu Hampar berhasil meringkus MI (20) pelaku pencurian sepeda motor di Desa Bantaian, Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (21/11/16) sekira pukul 22.00 WIB. Sementara pelaku MI warga jalan Batu Hampar kecamatan Bangko Kabupaten Rokan HIlir, Riau.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Tim Opsnal Mapolsek Batu Hampar berhasil meringkus MI (20) pelaku pencurian sepeda motor di Desa Bantaian, Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (21/11/16) sekira pukul 22.00 WIB. Sementara pelaku MI warga jalan Batu Hampar kecamatan Bangko Kabupaten Rokan HIlir, Riau.
Kapolsek Batu Hampar, Ipda S Sijabat mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban bernama Halilintar yang terjadi pada Kamis, 17 November 2016 lalu. "Kita langsung lakukan penyidikan di lapangan dan turun ke Bagansiapiapi," kata Kapolsek.
Ia menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Kamis, 17 November 2016 sekira pukul.06.00 wib pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumah di bagian samping terbuka lalu pelapor melihat sepeda motor miliknya jenis honda supra 125 nopol BM 3935 PM sudah tidak ada lagi.
Korban pun berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut, setelah dilakukan pencarian pelapor mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor miliknya berada di seputar wilayah Kecamatan Bangko.
"Lalu korban berupaya mencari dengan pihak keluarga dan kerabat dan sampai sepeda motor dapat dikembalikan pelaku ke rumah kediaman keluarga korban. setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor di kembalikan pelapor langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar untuk dilakukan penangkapan," terang Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta dengan anggota diperintahkan Kapolsek Batu Hampar melaksanakan Lidik di lapangan untuk mencari terduga pelaku, selanjutnya kanit Reskrim Polsek Batu Hampar melaksanakan Koordinasi dan meminta Bantuan dengan Tim Opsnal Polsek Bangko melalui Kanit Reskrim Polsek Polsek Bangko untuk dapat membantu penangkapan karena menurut informasi di ketahui pelaku merupakan Residivis Polsek Bangko. Sekitar pukul 22.00 wib pelaku pun diamankan.
Dari keterangan pelaku mengaku mengantarkan sepeda motor ke rumah kerabat pelapor setelah dilakukan tebusan dengan uang senilai 1,2 juta. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor curian tersebut tersebut diberikan oleh rekannya Joni alias Joni Bencong yang kini menjadi DPO untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
Dilanjutkan Kapolsek, setelah itu pelaku bersama dengan rekannya Aman sempat menjualkan sepeda motor tersebut kepada seseorang yag hanya dikenal oleh Aman, dan setelah pelaku bertemu dengan salah seorang keluarga pelapor yaitu Nawan dan meminta mengembalikan sepeda motor dengan cara ditebus dengan uang.
"Saudara Aman mengambil kembali sepeda motor dengan cara mengembalikan uang penjualan dan selanjutnya pelaku mengantarkan sepeda motor milik pelapor ke rumah keluarga pelapor di Jalan Manap Kecamatan Bangko," papar Kapolsek.
Dari hasil keterangan pelaku dan keterangan saksi kemudian Polsek Batu Hampar melakukan proses sidik dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap diduga pelaku Muhammad Iqbal. Kini tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Batu Hampar. (dw)
Komentar Via Facebook :