Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penipuan Modus Calo PNS Pekanbaru

Tersangka MA (61) modus penipuan masuk PNS saat diamankan di Mapolsek Limapuluh Pekanbaru, Senin (21/11/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Pria berinisial MA (61), tak bisa bergerak lagi, setelah sekian lama menghindar dari korbannya, kini ia harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolsek Limapuluh Pekanbaru.

MA ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Virka Gina Sari (30) pada 21 September 2015 silam.

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser SIk, melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari korban sebesar Rp60 juta guna meluluskan korban menjadi PNS.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru pada Senin (21/11/2016) malam," kata Abdi, Rabu (23/11/2016)

Dijelaskan Abdi, saat itu pelaku menjanjikan korban untuk bisa lulus sebagai PNS dengan membayar uang pelicin Rp60 juta. Namun pelaku tidak bisa menepati janjinya, sedangkan uang terlanjur sudah diterima oleh pelaku.

Merasa tertipu, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Limapuluh. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limapuluh lalu meringkus pelaku saat berada di rumahnya.

"Tersangka berikut barang bukti berupa kwitansi pembayaran sebesar Rp 60 juta saat ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna pemeriksaan dan pengembangan lanjut," tukas Abdi. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait