Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba Desa Petapahan Jaya
Kedua tersangka pelaku narkoba saat diamankan di Polsek Tapung, Kampar, Senin (21/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polsek Tapung, Resor Kampar mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah SP I Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Senin (21/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah, AW alias AD (40) warga SP I Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung dan RC alias RL (33) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu dan 1 buah kotak rokok malboro.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu diwilayah Sp I Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdiyah Mursyid SH bersama tim opsnal Polsek Tapung langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setiba dilokasi ditemukan kedua pelaku sedang menggunakan Narkoba Jenis Shabu-shabu, petugas langsung meringkus kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tukasnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :