Dewan Sahkan Perda Pencegahan dan Kwalitas Rumah Kumuh
Penandatagana laporan pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kota pekanbaru tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin, (21/11/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Upaya menangani pencegahan dan kwalitas rumah kumuh sebanyak 113 hektar kawasan perumahan kumuh, tersebar di 19 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Kawasan tersebut dijadikan program penanganan kawasan kumuh oleh Pemerintah dengan membuat regulasi landasan hukum dan Perdanya disahkan oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru.
Hal itu tertuang dalam Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kota pekanbaru tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin, (21/11/16) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Juru bicara pansus, Ruslan Tarigan, mengatakan, untuk mewujudkan kawasan tanpa pemukiman kumuh, Pemerintah fokus menjadikan program penataan kawasan kumuh di kawasan perkotaan.
"Dengan ditetapkannya perda ini dan akan dibuat dalam lembaran daerah, Pansus mempunyai rasa dan tanggung jawab tentang pencegahan dengan melakukan penyusunan dan perubahan secara optimal," kata Ruslan.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.
Dikatakan Dedi, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, penanganan perumahan kumuh, saat ini menjadi skala prioritas nasional untuk mendorong terwujudnya kawasan yang bebas dari pemukiman kumuh.
"Dan, penanganan perumahan kumuh itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk dalam peraturan daerah. Dimana, nantinya pemerintah akan memfasilitasi melalui kementrian pekerjaan umum dan jajarannya," terangnya.
Sebelumnya, diluas 124,81 hektar yang terdiri dari 15 kelurahan, tersebar dan masuk dalam kawasan perumahan dan pemukiman kumuh. Kawasan itu, kemudian meluas sebanyak 113 hektar yang tersebar di 19 kelurahan. Dengan data yang ada, perlu dibuat landasan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota.
"Ketentuan lebih lanjut tentang lokasi ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (eza)
Komentar Via Facebook :