Polisi Buru Pemasok Narkoba Jaringan Oknum PNS Pelalawan Riau

Tersangka Pakcik dan Ocu saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Kamis (16/11/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan pemasok besar sabu terhadap tersangka W alias Pakcik (40), oknum PNS warga Pelalawan dan MS alias Ocu (27) warga Bangkinang yang ditangkap di kamar Hotel Premiere di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (16/11/2016) siang.

"Saat ini masih terus dilakukan pendalaman walau pelaku masih koperatif. Kami juga sudah mengantongi beberapa nama, doakan saja agar semuanya bisa terbongkar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman Sik, Senin (21/11/2016).

Kedua tersangka ini merupakan bandar besar narkoba, karena cakupan penjualan mereka mencapai puluhan kilo dan diedarkan hingga ke provinsi tetangga. Dalam melakukan transaksinya mereka selalu melakukannya di hotel berbintang.

Ditanya, berapa pelaku yang akan menjadi sasaran aparat dari hasil perkembangan tersangka Pakcik dan Ocu, Kompol Dedi Herman belum bisa membeberkan hal itu. "Untuk saat ini belum tahu, tetapi nanti kita lihat dulu hasil dari pengembangan, yang jelas beberapa nama sedang diburu," bebernya.

Dedi Herman menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pemasok barang haran antar provinsi itu sampai tertangkap dan ditahan. "Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba antar provinsi. Tetapi yang kita kejar yang di atasnya. Kan ada bukti mereka selalu menjemput barang haram tersebut ke Bengkali. Dari situlah nanti kita kembangkan lagi," terang Dedi.

Terungkapnya seorang gembong pemasok narkoba antar-provinsi itu, setelah Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan tentang adanya jaringan narkoba yang masuk ke Kota Pekanbaru melalui wilayah Kabupaten Bengkalis sejak bulan Oktober 2016.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka berada dikamar 1007 dan 1025 Hotel Premiere Jalan Jenderal Sudirman, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan security hotel.

Dari tangan kedua orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 520 Gram (1/5 kg lebih) senilai Rp600 juta, 210 butir pil ekstasi merek Minion senilai Rp63 juta, 2 timbangan digital besar, 1 unit alat pres plastik dan sebuah rangsel. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait