Polisi Amankan Kakek Pencabul Bocah Air Tiris

Tersangka HR (50) saat diamankan di Polsek Tapung, Kampar, Riau, Minggu (20/11/2016).

Kampar, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Tapung, Resor Kampar, mengamankan pria paruh baya berinisial HR (50), warga Desa Air Tiris, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Bunga (5), bukan nama sebernya, Minggu (20/11/2016).

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH, Senin (21/11/2016) menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan Bunga kepada orang tuanya BS.

"Bedasarkan keterangan BS, peristiwa yang menimpa Bunga terjadi pada Senin (14/11/2016) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Darmawan. Orang tua Bunga yang tak terima anaknya dicabuli oleh HR, langsung melaporkannya ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, akhirnya pada Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Desa Air Tiris. "Tersangka HR kita tangkap saat berada dirumahnya," ungkap Kapolsek.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung dan masih menjalani pemeriksaan intesif. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tukas Kompol Darmawan SH MH. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait