Polisi Amankan 1/5 Kg Sabu dan 210 Ektsasi dari Jaringan Bandar Narkoba Oknum PNS Pelalawan

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari kedua tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (16/11/2016). siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Premiere di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (16/11/2016) siang.

Dari dua orang yang diamankan, satu di antaranya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan. "Kita amankan dua orang berinisial W alias Pakcik (40) warga Pelalawan dan MS alias Ocu (27) warga Bangkinang. Pakcik merupakan PNS," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman Sik, Minggu (20/11/2016).

Bersama kedua orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 520 Gram (1/5 kg lebih) senilai Rp600 juta, 210 butir pil ekstasi merek Minion senilai Rp63 juta, 2 timbangan digital besar, 1 unit alat pres plastik dan sebuah rangsel.

Dijelaskan Dedi, pengungkapan tersangka berawal dari Operasi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tentang adanya jaringan narkoba yang masuk ke Kota Pekanbaru melalui wilayah Kabupaten Bengkalis sejak bulan Oktober 2016.

"Setelah dipastikan keberadaan tersangka berada dikamar 1007 dan 1025 Hotel Premiere Jalan Jenderal Sudirman, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Pakcik dan Ocu dengan disaksikan security hotel," ungkap Dedi.

Lanjut dikatakan Dedi, barang bukti 1/5 kilogram lebih sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi tersebut, ditemukan di dalam brankas yang berada dalam lemari kamar hotel. "Kedua tersangka dan barang buktinya, saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan besarnya," tutup Dedi. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait