Polres Kampar Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Kampar 2017
AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Kapolres Kampar, Riau.
Bangkinang, Oketimes.com - Dalam rangka mewujudkan Pilkada Damai Kabupaten Kampar tahun 2017, Kapolres Kampar beserta jajarannya tidak bosan-bosannya melakukan berbagai kegiatan maupun langkah-langkah inovatif untuk mewujudkan niat baik ini.
Sejak awal Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, yang sebelumnya sukses mengawal Pilkada Kabupaten Kuansing saat menjabat sebagai Kapolres di wilayah tersebut, telah bertekad untuk mengawal Pilkada Kampar tahun 2017 agar berjalan dengan aman, jurdil dan bermartabat.
Beberapa langkahpun telah dilakukan, seperti menggagas dan membentuk Forum Pilkada Damai, menjalin sinergitas bersama jajaran TNI dan Pelaksana Pemilu Kada agar konsisten dalam menjaga netralitas dan selalu mensosialisasikan Pilkada Damai kepada semua elemen masyarakat dalam berbagai kesempatan.
Terkait makin dekatnya pelaksanaan Pilkada serentak yang saat ini telah memasuki tahapan kampanye, Kapolres Kampar kembali mensosialisasikan tentang aturan dan ketentuan tentang pelaksanaan kampanye.
Berikut penyampaian Kapolres Kampar tentang ketentuan kampanye tersebut, yang disampaikan kepada penulis untuk diketahui oleh semua Paslon, Tim Sukses maupun masyarakat luas.
1. Bahwa sesuai pasal 13 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Kampanye, harus sudah diterima oleh Polri paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kampanye.
2. Pengertian pelaksanaan kampanye adalah kegiatan menawarkan Visi, Misi dan Program Paslon atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
3. Kampanye diselenggarakan diseluruh wilayah Kabupaten Kampar berdasarkan zona yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Kampar, dan dilaksanakan berdadarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis.
4. Kampanye dilaksanakan oleh Parpol / gabungan Parpol / pasangan calon / tim kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan atau ketentuan perUndang-undangan sesuai pasal 5 ayat 2 PKPU nomor 12 tahun 2016.
KPU Kabupaten Kampar berperan sebagai fasilisator untuk kegiatan Debat Publik / terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye / iklan di media massa elektronik, sesuai pasal 5 ayat 3 PKPU nomor 12 tahun 2016.
5. Kewajiban Tim Kampanye / Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dalam pelaksanaan kampanye sesuai peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 sebagai berikut :
a. Memberitahukan secara tertulis kepada Polri terkait pelaksanaan kampanye.
b. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye.
c. Jadwal kampanye dialogis / pertemuan tatap muka (waktu tidak diatur namun tim kampanye / tim pemenangan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri dengan tembusan KPU dan Panwaslu Kab. Kampar).
d. Rapat umum / terbuka dimulai pukul 09.00 wib s/d 18.00 wib.
6. Hal-hal yang dilarang dalam kampanye :
a. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
b. Menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan dan Paslon lainnya.
c. Melakukan kampanye berupa penghasutan, memfitnah, mengadudomba parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat.
d. Melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik.
e. Mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari Pemerintah yang sah.
g. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
i. Melaksanakan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Kampar.
j. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
k. Melaksanakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
7. Sanksi pelanggaran atas larangan kampanye pada (poin a hingga i) dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi Peraturan PerUndang-undangan.
8. Sanksi pelanggaran atas larangan pada (poin j dan k) dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran.
9. Peranan Polri dalam pelaksanaan kampanye adalah :
a. Dapat mengusulkan pembatalan dan penundaan kampanye kepada KPU Kab. Kampar dengan tembusan kepada pasangan Paslon yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau lokasi kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye.
b. Berwenang menertibkan atau membubarkan seseorang ataupun kelompok selain tim kampanye dan petugas kampanye yang terdaftar di KPU Kab. Kampar yang mengatasnamakan atau tidak mendapat tugas resmi dari Paslon, setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Kab. Kampar.
c. Berwenang mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan apabila saat keberangkatan atau kepulangan peserta kampanye terjadi gangguan keamanan dan ketertiban lalulintas tanpa persetujuan dari Paslon yang bersangkutan.
Semua aturan terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Kampar tahun 2017 ini juga disampaikan secara tertulis kepada semua Paslon beserta tim suksesnya.
Hendaknya semua ketentuan terhadap pelaksanaan kampanye maupun larangan ini dapat dipatuhi semua pihak, agar tahapan Kampanye Pilkada Kampar ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta bermartabat guna terwujudnya Pilkada Damai Kabupaten Kampar tahun 2017. (gam)
Komentar Via Facebook :