Dana Insvestor Terbenam,
Status Lahan Pasar Induk Panam Masih Jual Beli Akte Notaris
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/16) siang. RDP mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pemenang tender pasar induk.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.
Persoalan itu, diketahui saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/16) siang. RDP mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pemenang tender pasar induk.
Diketahui masih bermasalah saat Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, mempertanyakan status tanah di pembangunan pasar induk tersebut karena berhubungan dengan Build, Operate, and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Pertanyaan dari Ketua Komisi dijawab Kepala Dinas Pasar Mahyuddin. Dia mengatakan bahwa pengadaan tanah di pasar induk diurus oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya diserahkan ke Dinas Pasar.
"Sekarang tanah ini baru jual beli akte notaris. Untuk melakukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka itu menjadi tanggungjawab investor. Itu sudah didiskusikan," kata Mahyuddin.
Mahyuddin beralasan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kerjasama
"Yang diatur dalam perjanjian bukan sertifikat. Yang sertifikat diluar instasi lain diluar pemko. Kendala kita di Pemko cuna biaya. Untuk mengeluarkan sertifikat ini harus hak pakai," ucapnya beralasan.
Menanggapi hal itu, Azwendi berharap agar kejelasan status tanah pembangunan pasar induk ini harus digesa secepatnya oleh Pemko Pekanbaru, karena saat ini sudah sangat mendesak.
"Pembangunan pasar induk saat ini harus memenuhi kebutuhan kota dan kebutuhan 30 tahun kedepan dan bernilai ekonomis tinggi khususnya saat berada di kabupaten terdekat," pungkasnya berharap.
Administrasi Pemko Lambat
Sementara, Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai (ARB), H Fahrudin mengungkapkan bahwa dengan pembangunan yang sampai saat ini belum jelas, dia mengaku resah. Padahal, pihaknya sudah mengeluarkan Down Payment (DP) sebesar Rp217 juta. Namun, IMB belum keluar
"Kalau ada persoalan tanah yang belum selesai itu tanggung jawab dari walikota. Kita sudah urus semua dengan biaya sendiri. Beban kita sudah sangat besar. Sementara saat diurus ke BPN, tidak ada yang mau memberikan kwitansi," tukasnya.
Bahkan Fachrudin Chan mengaku proses pembangunan Pasar induk sekarang masih menunggu proses administrasi dari Pemerintah Kota (Pemko) yang agak lambat dalam hal kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini termakan waktu hingga dua bulan ini.
"Dari perjanjian yang sudah ada, 6 bulan itu perhitungan mereka (dispas_red). Untuk itu kita mendesak itu selesai di bulan Desember sudah harus keluar," katanya.
Diungkapkan Fachrudin Chan dari rapat yang dilakukan pihaknya cukup memahami bahwa pembangunan pasar induk di butuhkan untuk masyarakat Pekanbaru.
"Kita sangat terbantu bahkan mereka (Komisi II_red) memberikan bantuan kepada kami untuk dapat mendesak perizinan segera di keluarkan dan tidak bertele-tele," jelasnya.
Facrudin juga membeberkan masa pembangunan pasar induk selama 24 bulan, kios dibangun ada 500an dan ruko sebanyak 42 ruko. (eza)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pemenang tender pasar induk, Kamis, (17/11/16) siang.
Komentar Via Facebook :