Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Toko Ponsel Tembilahan

Tersangak pembobol toko ponsel Tembilahan saat diamankan di Polres Indragiri Hilir, Riau, Rabu (16/11/2016).

Indragiri Hilir, Oketimes.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir menangkap pelaku pembobolan toko Tembilahan Ponsel Jalan Guru Hasan, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Prov Riau, Rabu (16/11/2016) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (17/11/2016) mengatakan, pelaku bernama Eka (33), warga Jalan H Arief, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Hulu, Kabupaten Inhil.

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Samsung Galaxy Tab 3, 1 unit HP merek Samsung GT-E1272, 1 unit HP merek Advan Vandroid X7 Plus, 1 HP merek Asus dan 4 unit HP beberapa merek lainnya.

"Tersangka ditangkap saat berada di toko Thorzone Jalan Telaga Biru, Tembilahan," kata Guntur.

Diterangkan Guntur, berdasarkan laporan korban Marianto (43), pemilik toko Tembilahan Ponsel warga Jalan Pintu Air, Tembilahan, kejadian berawal pada Senin (31/10/2016) pagi, sekitar pukul 08.45 WIB, saat korban hendak membuka tokonya dan melihat pintu etalase kaca tempat handphone telah dipajang telah pecah.

Kemudian didapati pintu yang terbuat dari triplek telah jebol serta kaca jendela lantai dua juga pecah. Marianto lalu memeriksa barang dagangannya dan mendapati sebanyak 25 unit HP dari berbegai merek dan tipe serta 1 unit laptop telah hilang dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir guna proses selanjutnya.

"Hasil penyelidikan dan berdasarkan petujuk di lapangan yang kita lakukan, akhirnya mendapati bahwa tersangka Eka merupakan pelaku pembobol toko tersebut," ungkap Guntur.

Sewaktu dilakukan interogasi terhadap pelaku, Eka mengakui jika dirinya yang telah melakukan pencurian di toko Tembilahan Ponsel berdua dengan temannya yang berinisial Bi yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Polisi kini masih mengejar tersangka lainnya berinisial Bi yang telah ditetapkan sebagai DPO," tukas Guntur.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait