Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di 7 TKP
Ilustrasi, Penangkapan tersangka pelaku curanmmor di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di 7 titik diwilayah Kota Pekanbaru, 2 orang pelaku berinisial Ps alias Pipin dan T alias Ahen dibekuk tim Opsnal Polsek Payung Sekaki. Kedua orang tersangka, ditangkap didua lokasi berbeda pada Rabu (16/11/2016) dini hari.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Benny Syaf saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Payung Sekaki guna pengembangan lebih lanjut.
"Bersama tersangka, turut diamankan 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian," kata Ipda Noki Loviko, Kamis (17/11/2016).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, saat tim Opsnal sedang melakukan patroli yang menyebutkan ada pelaku ranmor yang kerap beroperasi dengan menggunakan kunci T.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal lalu melakukan penyelidikan. "Tersangka Pipin dibekuk saat sedang tertidur lelap disebuah kosan yang berlokasi di Jalan Siak," ungkap Noki.
Dalam penggerebekan di kosan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 5 plat nomor, kunci T, kunci motor dan 6 kaca spion.
Selanjutnya terhadap tersangka Pipin, polisi melakukan pengembangan. Kepada petugas, Pipin mengakui jika dirinya beraksi bersama Ahen, warga Perumahan Witayu, Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
"Tersangka Ahen kami ringkus, tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dengan menggunakan TNKB palsu," terang Noki.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika mereka telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Payung Sekaki.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukas Ipda Noki Loviko. (dabot)
Komentar Via Facebook :