Tidak Miliki Izin, Disperindag diminta Tutup Supermarket Lucky di Mall Pekanbaru

Supermarket Lucky di Mall Pekanbaru ternyata tak Kantongi Izin

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama mitra kerjanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru, Selasa (15/11/16) sore.

Dalam sidak itu, ditemukan ada satu supermarket yang tidak bisa menunjukkan izin-izin yakni Supermarket Lucky yang berada di lantai 1 gedung Mall Pekanbaru tersebut. Supermarket ini menjual berbagai jenis barang layaknya swalayan seperti makanan dan snack-snack.

"Tujuan kita, pertama tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, kita memiliki Perda nomor 9 tahun 2014. Tadi kita di bawah menemukan Lucky Supermarket itu mereka tidak bisa menunjukkan perizinanya seperti HO, sampai IUTM-nya belum ada diurus, mereka sudah lama beroperasi, kita tegaskan besok kita surati mereka agar menutup usahanya sampai izinnya selesai, kalau mereka belum juga menutupnya mungkin kita akan melakukan langkah-langkah tegas, kita minta dari Satpol PP melakukan tindakan," ungkap Kadisperindag Pekanbaru, Ingot Hutauruk saat dikonfirmasi usai sidak di MP.

Selain Lucky yang tidak ada izin, rombongan Komisi II dan Disperindag juga menemukan barang elektronik komunikasi di Asiafone tidak memiliki izin dari Dishubkominfo. Mereka juga akan menyurati pemilik toko dan ingin melakukan rapat bersama distributor, mengapa bisa menjual produk tersebut tanpa ada izin dari Dishubkominfo.

"Tadi kita ke atas melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik, karena barang elektronik yang boleh dipasarkan secara terbuka yang sudah ada izin edarnya, kita menemukan ada beberapa tadi indikasi bahwa di list barang-barang yang dijual tidak ada izin edarnya," sebut Ingot.

"Salah satunya adalah i-phone 7 belum ada izin edarnya dari Kominfo, besok kita panggil penanggungjawabnya, kita ingin jumpa distributor, apa dasarnya menjual ini," lanjut Ingot.

Untuk Asiafone ini, tambahnya, toko tempat usaha memang memiliki izin, namun barang yang dijual dalam hal ini smartphone jenis i-phone 7 tidak ada izin dan belum membayar pajak namun sudah dijual di toko tersebut, dan ini sangat melanggar.

"Dari daftar list di Dishubkominfo tidak tadi kita cek, tapi di toko ini sudah ada, seharusnya ada pajak. Ini mereka belum ada izin edar sudah dijual," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menegaskan, bahwa langkah ini dilakukannya dengan mitra kerja adalah untuk memperingatkan kepada semua pengusaha di Kota Pekanbaru untuk patuh terhadap aturan dan jangan hanya ingin meraup keuntungan semata di Kota Bertuah ini.

"Ini menjadi atensi kita bersama, DPRD sebagai fungsi pengawasan dengan mitra kami. Ini berawal dari kondisi APBD sekian tahun terus merosot, upaya memanfaatkan potensi yang ada, perda yang ada tapi tidak maksimal itu menjadi skala prioritas kami. Kepada Disperindag kami berharap kemitraan kami ini berjalan dengan baik untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru," sebutnya.

Meskipun yang baru disidak adalah sejumlah tempat usaha yang ada di Mal Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, namun sidak ini sebagai sinyal bagi pengusaha yang lain bahwa rombongan ini juga akan tiba di pintu tempatmereka usaha dan mempertanyakan perizinan, jika tidak ada izin, siap-siap untuk hengkang dari Pekanbaru.

"Tadi kita ingin ingatkan, tak ada satupun pengusaha yang bisa melanggar aturan ada. Kami tidak membekingi tapi membenahi, kalau tidak kooperatif terhadap aturan ini, mereka yang telah menjalani usaha bertahun-bertahun, mungkin kami akan bertindak tegas, kalau umpamanya Disperindag nanti tidak mengeluarkan rekomendasi, maka Komisi II yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk evaluasi kembali tempat usaha yang melanggar ini," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pengusaha yang sekian lama mengambil keuntungan di Kota Pekanbaru, menikmati fasilitas yang disediakan namun tidak ada memberikan kontribusi kepada daerah.

"Tadi ada yang tidak memiliki izin sama sekali, mereka meraup keuntungan tapi tidak ada kontribusi, pembangunan ingin dinikmati, fasilitas umum diminta," ungkapnya.

Terkait kedatangan rombongan Komisi II dan Disperindag ini, salah seorang pekerja di Lucky Supermarket tampak kebingungan dan mengaku tidak tahu menahu tentang perizinan toko itu. "Tidak tahu pak, saya bekerja di sini," sebutnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait