Pemko Perlu Terbitkan Surat Edaran Soal Wadah Berbahan Dasar Styrofoam
ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Penggunaan wadah berbahan dasar styrofoam oleh penjual makan dan minuman di Pekanbaru ternyata masih sangat diminati. Padahal diketahui penggunaan Styrofoam ini bisa menimbulkan berbagai dampak buruk, diantaranya dapat mengancam kesehatan manusia.
Legislatif di DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru segera membuat kebijakan atau segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penggunaan styrofoam kepada penjual makanan, dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Penggunaan Styrofoam ini sangat berbahaya buat kesehatan, menurut penilitian didalam Styrofoam terkandung zat kimia berbahaya, kalau dijadikan tempat makanan yang panas dan menguap bisa menyebabkan kanker dan berbagai penyakit berbahaya lainnya," demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/11/16).
Untuk itu, lanjut Roem lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan Styrofoam sebagai wadah makanan, selain itu perlu juga kerja sama intansi terkait seperti, Koperasi yang membawahi UMKM, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan dampak penggunaan Styrofoam baik bagi kesehatan maupun tingginya produksi sampah Styrofoam yang dihasilkan.
Pasalnya, Lanjut Politisi PKS ini lagi, hal tersebut mengacu kepada Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan PP no 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu, dan gizi pangan juga penyemaran terhadap pangan.
"Konsumen harus dilindungi, maka Pemerintah Pekanbaru perlu membuat regulasi yang tegas, agar makanan yang dikemas dalam wadah tertentu terjamin mutu dan kesehatannya," jelasnya.
Selain diminta membuat regulasi atau kebijakan yang jelas terkait larangan penggunaan Styrofoam ini, Pemerintah juga diminta menyediakan solusi atau alternatif lain kepada para pedagang dalam menggunakan kemasan makanan atau minuman.
"Larangan itu tentunya diikuti dengan soluso atau alternatif lain, seperti menyediakan material yang ramah lingkungan, misalnya kotak dari bambu, atau kertas yang bisa didaur ulang dan juga harganya juga sangat terjangkau," tuturnya.
Bahkan, menurut Roem lagi, jika Regulasi atau kebijakan dari Pemerintah tentang larangan penggunaan Styrofoam sudah dibuat dan diterapkan, Perlu peran koordinasi Lurah sebagai ujung tombak dikelurahan untuk mensosialisasikan larangan penggunaan dan penjualan Styrofoam.
"Lurah harus ikut andil, karena mereka juga tau pedangan-pedangan dikawasan mereka yang mengunakan Styrofoam dan dihimbau tidak menggunkan lagi, termasuk pedangan grosir-grosis juga disampaikan kemereka agar tidak menjual, karena jika grosir tidak menjual tentu pedagang lecil tidak bisa membeli," sebutnya. (eza)
Komentar Via Facebook :