Dinilai terbentur Aturan

Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsyah ditolak

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Dianggap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsyah bertentangan dengan aturan, DPRD Pekanbaru mengembalikan Ranperda yang sudah di bahas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pekanbaru nomor : 24/DPRD/IX/2016, berkas pengembalian disampaikan secara langsung didalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dan turut disaksikan Plt Walikota Pekanbaru Edward Sanger, Sekko Pekanbaru serta unsur Muspida.

Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, mengucapkan rasa terimakasih Pemko terhadap DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas, menganalisis terhadap Ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan Ranperda ini dilakukan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kita melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar, dan Pemko taat akan hukum," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH,MH, saat ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi.

"Setelah kita di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut, sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," katanya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait