Panwaslu: Putusan Nanti Wajib Mengikat
Sidang Gugatan BISA Tunggu Jawaban KPU
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat, (28/10) siang,
Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat, (28/10) siang, berlangsung alot. Alhasil sidang ditunda pada Minggu (30/10//16), karena menunggu jawaban KPU Pekanbaru selaku termohon.
Dari pantauan, sidang perdana pasangan Bibra-Said (BISA) diawali dengan membaca permohonan yang dibacakan pemohon melalui 7 orang kuasa hukum pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Bibra-Said.
Tujuh kuasa hukum tersebut diketuai oleh Abu Bakar Sidik SH,MH dan didampingi Amal Marpaung SH, Iskandar Halim SH, Ridwan Comeng SH, Zulkipli SH MH, Eriyanto SH, Onna Wilvani SH.
Dalam pembacaan tersebut, ada dua poin besar yang dipersoalkan yakni, upaya KPU Pekanbaru yang memberikan ceklist Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Said Usman Abdullah (SUA) yang berujung keluarnya keputusan KPU Kota Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mana dalam putusan itu KPU menggugurkan pasangan BISA.
Menurut pemohon yang dibacakan kuasa hukum BISA, Abu Bakar Siddik mengaku dari surat keterangan jawaban hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, SUA pada saat itu mampu menjalani rutinitas sehari-hari.
"Sehingga keluarlah rekomendasi Panwaslu Nomor: 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 berdasarkan sidang pleno Panwaslu antara pihak rumah sakit dan KPU Pekanbaru," katanya.
Dari pembacaan tersebut, Pimpinan sidang yang diketuai Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution meminta termohon dalam hal ini KPU Kota Pekanbaru untuk memberikan jawaban. Namun, KPU meminta agar jawaban ditunda, Minggu, (30/10/16) pagi, dalam sidang kedua.
Ketua tim advokasi pasangan BISA, Abu Bakar Siddik SH, MH menyayangkan atas sikap KPU Pekanbaru menunda putusan jawaban tersebut, meskipun dalam sidang diberikan waktu 12 hari.
"Kami tim kuasa hukum kecewa terhadap penundaan ini. Putusan musyawarah ini bukanlah untuk kepentingan yang ada disini saja, tetapi kepentingan masyarakat Pekanbaru," ucap Abu kepada wartawan usai mengikuti sidang musyawarah penyelesaian sengketa.
Meskipun begitu, pihaknya masih menghormati keputusan Panwaslu Kota Pekanbaru, termasuk menyiapkan segala bukti dan saksi yang akan dihadirkan.
"Kami didukung alat bukti kuat, sehingga panwas mengabulkan permohonan kami ini," ucapnya yakin dan diamini kuasa hukum lainnya.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini, pihaknya masih mendengarkan permohonan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan. Dalam kehadirannya disini, pihaknya diundang untuk menyimpulkan kata mufakat.
"Kita cuma mendengar dari pemohon dan mempelajari apa yang diminta oleh pemohon. Disidang kedua kita akan beri jawaban," ungkapnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengungkapkan bahwa sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan, setelah musyawarah berjalan selama 12 hari, putusan dari hasil ini wajib dan mengikat.
"Bukan lagi rekomendasi tapi putusan sidangnya mengikat. Putusan sengketa sejarahnya belum pernah KPU tidak melaksanakan," tegas Indra. (eza)
Komentar Via Facebook :